GOSIPGARUT.ID — Polres Garut menetapkan seorang pria sebagai tersangka usai melakukan penggerebekan gudang dan toko kelontong yang menyimpan dan menjual barang kadaluarsa di Desa Salakuray, Kecamatan Bayongbong.
“Sudah kami amankan dan ditetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penjualan barang kadaluarsa,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Muhammad Devi Farsawan, Rabu (9/12/2020).
Ia menerangkan, tersangka berinisial DH (40) mengaku mendapatkan barang kadaluarsa dan tak berlebel dari luar Garut dan luar negeri dengan cara membeli secara online. Kemudian barang tersebut dijual secara langsung kepada konsumen yang dijajakan di toko kelontong.
“Ada yang dibeli dari luar Garut, dari luar negeri yang dibeli secara online, lalu dijual secara langsung kepada konsumen,” ungkap Muhammad.
Dari penggerebekan tersebut, pihaknya menyita sedikitnya 30 jenis barang kadaluarsa seperti popok bayi, pembalut, deterjen, sabun mandi, sabun cuci, shampo, dan pembersih lantai dan puluhan jenis lainnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dinilai membahayakan para konsumen sehingga diancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
“Tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a, d, dan g Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkasnya. (Rmol)



.png)











