Hukum

Polres Garut Tetapkan Seorang Tersangka Penjual Barang Kadaluarsa

×

Polres Garut Tetapkan Seorang Tersangka Penjual Barang Kadaluarsa

Sebarkan artikel ini
Tersangka penjual barang kadaluarsa saat diamankan Polres Gaut. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Polres Garut menetapkan seorang pria sebagai tersangka usai melakukan penggerebekan gudang dan toko kelontong yang menyimpan dan menjual barang kadaluarsa di Desa Salakuray, Kecamatan Bayongbong.

“Sudah kami amankan dan ditetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penjualan barang kadaluarsa,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Muhammad Devi Farsawan, Rabu (9/12/2020).

Ia menerangkan, tersangka berinisial DH (40) mengaku mendapatkan barang kadaluarsa dan tak berlebel dari luar Garut dan luar negeri dengan cara membeli secara online. Kemudian barang tersebut dijual secara langsung kepada konsumen yang dijajakan di toko kelontong.

Baca Juga:   Kejari Garut Catat Realisasi Anggaran 106 Persen dan Pulihkan Keuangan Negara Rp53 Miliar Sepanjang 2025

“Ada yang dibeli dari luar Garut, dari luar negeri yang dibeli secara online, lalu dijual secara langsung kepada konsumen,” ungkap Muhammad.

Dari penggerebekan tersebut, pihaknya menyita sedikitnya 30 jenis barang kadaluarsa seperti popok bayi, pembalut, deterjen, sabun mandi, sabun cuci, shampo, dan pembersih lantai dan puluhan jenis lainnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dinilai membahayakan para konsumen sehingga diancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Baca Juga:   Berikut Jadwal Layanan SIM Keliling Garut Hari Sabtu 19 Maret 2022

“Tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a, d, dan g Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkasnya. (Rmol)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *