Nasional

Ini Alasan Tertundanya Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK

×

Ini Alasan Tertundanya Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK

Sebarkan artikel ini
Rekrutmen PPK. (Ilustrasi/Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Sekretaris Jenderal Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji membalas cecaran anggota Komisi II DPR RI terkait nasib pengangkatan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurutnya, alasan di balik lambatnya penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan para pegawai tersebut karena masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK.

Masalahnya, pengesahan perpres ini pun masih terganjal karena ada satu menteri lagi yang belum meneken perpres tersebut.

Baca Juga:   Berjiwa Sosial Tinggi, Sopir Pribadi Asal Garut di Arab Saudi Raih Penghargaan

“Jadi sebelum datang ke DPR, pagi-pagi saya sudah telepon ke Setneg (Sekretariat Negara) menanyakan perkembangan Perpres gaji ini. Jawabannya masih satu paraf menteri lagi baru Presiden Joko Widodo teken,” ungkap Dwi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Selasa (8/9/2020).

Ia menjelaskan, dalam penetapan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK itu harus ada tanda tangan tiga menteri dulu yaitu MenPAN-RB, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum HAM. Menurut Dwi, menteri yang sampai saat ini belum menandatangani perpres itu adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga:   Tenaga Honorer Kantor Desa Ditangkap Bareskrim Polri karena Kelola 27 Situs Esek-esek Anak

“Yang belum teken Menkeu. Namun, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah diteken sehingga bisa diajukan kepada presiden untuk diparaf,” pungkasnya. (dtc)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *