GOSIPGARUT.ID — Mulai tanggal 1 Juni 2020, Kabupaten Garut akan menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan. Pusat-pusat keramaian akan dijaga oleh TNI dan polisi.
Dandim 0611 Garut, Letkol Inf Erwin Agung, mengatakan, ada empat sasaran dalam penegalan disiplin ini. Yakni mal, pasar, tempat wisata, dan restoran. Setiap pengunjung yang datang wajib memakai masker, mencuci tangan, dan melakukan jaga jarak.
“Ada lima mal di Garut yakni Ramayana, Yogya, Yoma, Asia, dan Garut Plaza. Untuk pasar ada 24, tapi hasil kesepakatan hanya pasar besar saja sebanyak 15,” ujar Erwin di Kantor Bupati Garut, Rabu (27/5/2020).
Di setiap mal dan pasar, lanjutnya, akan ada posko terpadu. Petugas dari TNI, polisi, dan Pemda akan melakukan penjagaan. Pelaksanaannya sama seperti saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Nanti yang tidak pakai masker, akan diingatkan di situ. Untuk sanksi tidak ada. Penegakan disiplin tidak ada sanksi, kecuali dia melanggar pidana,” katanya.
Setiap warga yang tak patuh, disebut Erwin akan diberi edukasi. Pihaknya akan menerapkan aturan secara tegas. Warga yang tak memaka masker misalnya, tak boleh masuk ke pasar atau mal.
Garut saat ini masuk dalam level dua atau zona biru. Konsekuensinya, tambah Erwin, semua toko boleh kembali buka dan beraktivitas seperti biasa.
Pihaknya menyiapkan 145 personel di luar Satgas Covid-19 untuk pelaksanaan penegekan disiplin. “Nanti masing-masing instansi siapkan tiga shif (penjagaan). Harapannya bisa 24 jam,” ucapnya.
Sementara Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, menuturkan, penegakan disiplin akan berlangsung dari 1 sampai 30 Juni. Tempat-tempat keramaian akan jadi sasaran penegekan disiplin.
“Yang ditekankan penegakan disiplinnya. Tidak ada pembatasan itu (jam operasional toko), karena kita sudah tidak PSBB. Ini keadaan setelah PSBB dan perlu ada penegakan disiplin,” ujarnya. (Trbn)



.png)











