GOSIPGARUT.ID — Kondisi bangunan SDN Cijayana 3 di Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, dilaporkan mengalami kerusakan berat hingga sebagian ruangannya roboh. Situasi tersebut memaksa siswa menjalani kegiatan belajar mengajar di luar kelas demi menghindari risiko bangunan ambruk, terutama saat hujan dan angin kencang.
Kondisi memprihatinkan itu mendapat perhatian anggota Fraksi PAN DPR RI, Hoerudin, yang melakukan kunjungan langsung ke sekolah tersebut. Dalam peninjauan itu, ia didampingi Kepala Sekolah Herawati dan operator sekolah Leri.
Hoerudin menyebut bangunan sekolah dalam keadaan sangat mengkhawatirkan dan berpotensi membahayakan keselamatan warga sekolah.
“Sekolah Dasar Negeri Cijayana 3 ini kondisinya mau roboh. Kalau nanti malam ada hujan lebat, anginnya besar, ini bisa roboh,” ujar Hoerudin saat berada di lokasi.
Ia mengaku sengaja turun langsung untuk memastikan kondisi riil di lapangan. Dari hasil tinjauannya, sejumlah bagian bangunan terlihat rapuh dan tidak lagi layak digunakan sebagai ruang belajar.
“Saya sudah sidak langsung ke sini dan kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Mohon untuk segera dibangun tahun ini,” kata dia.
Akibat kerusakan tersebut, proses pembelajaran terpaksa dilakukan di luar ruangan dengan fasilitas terbatas. Para siswa belajar dalam kondisi seadanya, tanpa perlindungan memadai dari cuaca.
Menurut Hoerudin, kondisi sarana dan prasarana pendidikan yang tidak layak tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk membangun kembali sekolah tersebut.
“Kehadiran kami untuk memastikan keadaan di lapangan sekaligus mendorong agar penanganan segera dilakukan, sehingga para siswa bisa kembali belajar dengan aman, nyaman, dan layak. Pendidikan adalah hak dasar yang harus diperjuangkan bersama dan menjadi tanggung jawab kita semua,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah terkait rencana perbaikan atau pembangunan ulang SDN Cijayana 3. Sementara itu, aktivitas belajar tetap berlangsung dengan segala keterbatasan sambil menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang. ***



.png)















