Hukum

Salahgunakan Keuangan Desa, Kades Karyajaya Ditahan Kejaksaan Negeri Garut

×

Salahgunakan Keuangan Desa, Kades Karyajaya Ditahan Kejaksaan Negeri Garut

Sebarkan artikel ini
Kades Karyajaya ditahan Kejari Garut, Kamis (19/3/2020). (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menahan Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong berinisial E karena diduga telah menyalahgunakan bantuan keuangan desa tahun 2017 sehingga negara dirugikan sebesar Rp400 juta dari total anggaran Rp1 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Heriadi, membenarkan atas penahanan Kades E itu. “Betul, E hari ini ditahan atas dugaan korupsi bantuan keuangan desa,” kata dia, Kamis (19/03/2020).

Sugeng menambahkan, penahanan atas E tersebut setelah beberapa waktu lalu Kades Karyajaya itu ditetapkan sebagai tersangka. “Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan,” jelas dia, didampingi Kasi Pidsus Deni Maricka.

Baca Juga:   16.772 Narapidana di Jabar Terima Remisi HUT ke-79 RI, Kemenkumham: Mereka Memenuhi Persyaratan

Menurut Sugeng, Kades E dijerat pasal 2, pasal 3, dan pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

“Kades E dalam melakukan dugaan korupsi tersebut uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga ada beberapa kegiatan pembangunan yang merugikan keuangan negara,” ujar Sugeng. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *