Berita

Jejak Residivis Pembobol Rumah Kosong di Garut, Gasak Emas dan Uang Rp445 Juta ​

×

Jejak Residivis Pembobol Rumah Kosong di Garut, Gasak Emas dan Uang Rp445 Juta ​

Sebarkan artikel ini
Residivis yang membobol rumah kosong di Leles, Garut.

GOSIPGARUT.ID — Rekam jejak kejahatan AH tak berhenti di balik jeruji besi. Pria 49 tahun yang pernah tersandung kasus penganiayaan dan pencurian itu kembali berulah. Kali ini, warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, tersebut dicokok polisi usai membobol rumah kosong dan menggasak barang berharga senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

​Tim Sancang Satreskrim Polres Garut bersama Unit Reskrim Polsek Leles dan Kadungora menangkap AH pada Senin, 12 Oktober 2026. Penangkapan residivis ini berawal dari serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan para saksi.

​Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Niko N. Adi Putra mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar dia kepada wartawan, Rabu, 14 Oktober 2026.

Baca Juga:   Dapat Bantuan Aspirasi Dewan Rp18 Juta, SDN 1 Cisewu Bangun Lapang Volly

​Modal Kapak di Subuh Hari

​Aksi pencurian ini dilakoni AH pada Jumat subuh, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 05.30 WIB di Desa Jangkurang, Kecamatan Leles. Memanfaatkan situasi rumah yang ditinggal penghuninya, AH merangsek masuk melalui pintu belakang.

​Tak butuh waktu lama bagi AH untuk membobol pintu. Berbekal sebilah kapak, ia merusak perimeter belakang rumah milik korban berinisial IN (48). Usai menembus benteng belakang, AH mengacak-acak kamar tidur utama dan membongkar lemari penyimpanan.

​Di kamar tersebut, AH menyapu bersih:
​logam mulia: 1 batang emas seberat 50 gram dan 4 batang emas seberat masing-masing 25 gram; p​erhiasan berbagai jenis emas dan perhiasan milik korban; serta uang tunai sebesar Rp42 juta.

Baca Juga:   Gubernur Ridwan Kamil Inspeksi Terakhir Jalur KA Cibatu-Garut Sebelum Resmi Dioperasikan

​Akibat aksi cepat tersebut, korban ditaksir menelan kerugian materiil mencapai Rp445 juta.

​Saat mencokok AH, polisi menyita sejumlah barang bukti yang belum sempat dilego. Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan ​1 batang emas 50 gram dan 2 batang emas 25 gram.

Kemudian, p​erhiasan berupa satu cincin keramik dan satu gelang lilit, uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp13 juta, ​1 unit ponsel, tas kulit cokelat, serta 1 bilah kapak yang dipakai membobol pintu.

​Meski sebagian barang bukti telah dipegang penyidik, polisi tak berhenti pada penangkapan AH. Niko menegaskan timnya masih memburu barang bukti lain yang diduga kuat telah dijual atau disembunyikan oleh pelaku.

Baca Juga:   Pontren yang Tertimpa Tanah Longsor di Talegong Telan Kerugian Rp50 Juta

​”Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri barang bukti lainnya serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Niko.

​Atas peristiwa ini, Kepolisian Resor Garut mengimbau warga untuk ekstra waspada saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Warga diminta memastikan seluruh akses keluar-masuk seperti pintu dan jendela terkunci ganda, menyimpan barang berharga di tempat tersembunyi, serta segera melapor ke kepolisian terdekat jika menemui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Gusrajab
previous arrow
next arrow
[metaslider id="36580"]
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *