Berita

Baznas Garut Kembali Raih Opini WTP, Pengelolaan Dana Zakat Dinilai Transparan dan Akuntabel

×

Baznas Garut Kembali Raih Opini WTP, Pengelolaan Dana Zakat Dinilai Transparan dan Akuntabel

Sebarkan artikel ini
Ketua Baznas Kabupaten Garut, Abdullah Effendi.

GOSIPGARUT.ID — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil audit akuntan publik atas laporan keuangan tahun 2025. Capaian tersebut menegaskan komitmen Baznas Garut dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana zakat, infak, sedekah (ZIS), serta dana hibah operasional.

Ketua Baznas Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, mengatakan bahwa sesuai ketentuan, pengelolaan dana zakat harus melalui dua jenis pemeriksaan, yakni audit syariah dan audit akuntan publik. Pada audit syariah tahun 2025, Baznas Garut memperoleh penilaian dengan kategori baik.

Sementara itu, audit laporan keuangan yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Muhammad Zainuddin Sukmadi dan Rekan, Bandung, kembali memberikan opini WTP.

“Alhamdulillah, di penghujung masa jabatan kami, Baznas Garut kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini merupakan bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat maupun dana hibah operasional yang dipercayakan kepada Baznas,” ujar Abdullah, Senin (29/6/2026).

Baca Juga:   Enam Pegawai Baznas Garut Belum Divaksin Covid-19, 21 Sudah

Menurut Abdullah, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja seluruh jajaran pimpinan dan pegawai Baznas Garut yang secara konsisten menerapkan tata kelola sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, yang telah menyalurkan zakat melalui Baznas Garut. Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada Kementerian Agama serta para pelaku usaha swasta yang mempercayakan penyaluran zakat melalui lembaga tersebut.

“Kami mendoakan seluruh muzaki yang telah menunaikan zakat melalui Baznas agar mendapatkan pahala, keberkahan, serta rezeki yang semakin bertambah dari Allah SWT,” katanya.

Baca Juga:   SMKN 2 Garut Terima "Hadiah" Mobil Pajero Sport dari PT Mitsubishi

Meski kembali meraih opini WTP, Baznas Garut masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan penghimpunan zakat. Abdullah mengungkapkan, tingkat partisipasi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang menyalurkan zakat melalui Baznas saat ini baru mencapai sekitar 34 persen.

Selain itu, perubahan mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang kini langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima juga berdampak pada berkurangnya potensi penghimpunan zakat dari kalangan guru.

Di sisi lain, Abdullah menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut telah membentuk panitia seleksi calon pimpinan Baznas Kabupaten Garut periode 2026–2031 sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025.

Baca Juga:   Jelang Nataru, Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kilogram di Priangan Timur

Panitia seleksi tersebut diketuai Asisten Daerah I Pemerintah Kabupaten Garut, dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut sebagai sekretaris, serta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut sebagai anggota.

Adapun masa jabatan pimpinan Baznas Garut saat ini akan berakhir pada November 2026. Namun, apabila proses seleksi dan pelantikan pimpinan definitif belum rampung, terdapat kemungkinan perpanjangan masa tugas pimpinan yang sedang menjabat hingga terbit keputusan resmi beserta rekomendasi dari Baznas RI.

“Kami berharap proses seleksi berjalan lancar sehingga kepemimpinan Baznas Garut dapat terus berlanjut dan pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami kendala,” pungkas Abdullah. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *