GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan fitur Imah Aing dalam aplikasi Sapawarga. Fitur ini memungkinkan warga mengajukan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) secara mandiri. Pemprov Jawa Barat menyebut mekanisme tersebut dirancang agar pendataan lebih terbuka dan proses pengajuan lebih mudah.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan masih banyak rumah tidak layak huni yang belum masuk dalam pendataan pemerintah. Kondisi itu, kata dia, terlihat dari berbagai laporan dan unggahan masyarakat di media sosial.
“Silakan manfaatkan akses ini untuk menyelesaikan berbagai masalah ketidaklayakan rumah,” ujar Dedi, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurut Dedi, warga tidak perlu hanya menunggu pendataan dari pemerintah. Mereka dapat melaporkan sendiri kondisi rumah melalui fitur Imah Aing. Pemerintah kemudian memiliki basis data yang lebih luas untuk memetakan kebutuhan rehabilitasi rumah di berbagai daerah.
Kehadiran fitur tersebut juga menjadi upaya Pemprov Jabar memangkas rantai birokrasi dalam pendataan penerima bantuan. Warga di pelosok yang rumahnya membutuhkan perbaikan dapat menyampaikan kondisi hunian secara langsung melalui aplikasi Sapawarga.
Warga Wajib Siapkan Data Rumah
Pengajuan bantuan melalui Imah Aing membutuhkan sejumlah data. Calon penerima harus mengunggah identitas berupa Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Data lokasi rumah juga harus dilengkapi dengan alamat secara lengkap serta titik koordinat. Informasi tersebut diperlukan untuk memastikan lokasi hunian yang diajukan dan membantu pemerintah melakukan verifikasi.
Pemohon juga wajib mencantumkan nomor ponsel yang masih aktif. Nomor tersebut menjadi salah satu informasi kontak dalam proses pengajuan.
Selain data administratif, kondisi fisik rumah harus ditampilkan melalui foto. Pemohon diminta mengunggah foto bagian depan, samping kiri, samping kanan, dan belakang rumah.
Dokumentasi tersebut menjadi gambaran awal mengenai kondisi bangunan yang diajukan untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi.
Pemprov Jabar menekankan pengajuan melalui Imah Aing tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat menggunakan layanan tersebut secara gratis.
Pendataan Jadi Kunci
Program ini menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam proses pendataan rutilahu. Pemerintah tidak hanya mengandalkan data yang sudah tersedia, tetapi membuka ruang bagi warga untuk melaporkan kondisi rumah secara langsung.
Langkah itu dinilai penting karena persoalan rutilahu tidak selalu terlihat dalam data administratif pemerintah. Rumah yang membutuhkan rehabilitasi bisa berada di lingkungan yang belum terjangkau pendataan secara optimal.
Dengan laporan berbasis lokasi dan foto, pemerintah memiliki informasi awal yang lebih terperinci. Namun, pengajuan warga tetap perlu melalui proses verifikasi sebelum bantuan diberikan.
Dedi mengimbau masyarakat memanfaatkan kanal tersebut untuk menyampaikan kondisi rumah yang memang membutuhkan perbaikan.
Pemprov Jabar berharap digitalisasi pengajuan rutilahu dapat mempercepat pemetaan kebutuhan sekaligus meningkatkan ketepatan sasaran program. Tujuan akhirnya adalah memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan sehat.
Bagi pemerintah, persoalan rumah tidak layak huni bukan sekadar menyangkut kondisi bangunan. Kualitas tempat tinggal berkaitan langsung dengan kesehatan, keamanan, dan kualitas hidup warga.
Melalui Imah Aing, Pemprov Jabar mencoba memindahkan sebagian proses pendataan dari pola birokratis ke mekanisme yang lebih langsung. Warga melapor, data dikumpulkan, kemudian pemerintah melakukan verifikasi dan menentukan tindak lanjut sesuai program yang tersedia. (Yan AS)



.png)



























