Berita

Baznas Garut Tetapkan Zakat Fitrah Rp40.500 per Jiwa, Fidyah Rp30.000 per Hari untuk Ramadhan 1447 H

×

Baznas Garut Tetapkan Zakat Fitrah Rp40.500 per Jiwa, Fidyah Rp30.000 per Hari untuk Ramadhan 1447 H

Sebarkan artikel ini
Sidang penetapan zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadhan 1447 Hijriyah di Kabupaten Garut.

GOSIPGARUT.ID — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut bersama Pemerintah Kabupaten Garut, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang disetarakan dengan uang untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan ini menjadi pedoman bagi umat muslim di Garut dalam menunaikan kewajiban zakat menjelang Hari Raya Idulfitri.

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat bersama yang digelar pada Senin (9/2/2026) dan dituangkan dalam Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Garut Nomor B.6-SK/BAZNAS-GRT/II/2026 tentang Penetapan Nilai Zakat Fitrah yang Disetarakan dengan Uang Tahun 1447 H/2026 M.

Ketua Baznas Kabupaten Garut, Abdullah Efendi menyampaikan, penetapan nilai zakat fitrah dilakukan berdasarkan hasil survei harga beras di sejumlah pasar dan wilayah di Kabupaten Garut. Dari hasil survei tersebut, harga beras kualitas premium berada pada kisaran Rp15.000 per kilogram. “Kami berupaya menetapkan nilai zakat yang adil, sesuai kondisi riil di lapangan, dan tetap berpegang pada ketentuan syariat,” ujarnya.

Baca Juga:   Potensi Zakat di Kalangan ASN Garut Rp2 Miliar Lebih, yang Tergali Baru Rp600 Juta

Berdasarkan hasil survei tersebut, Baznas Kabupaten Garut menetapkan besaran zakat fitrah sebesar 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa. Jika disetarakan dengan uang, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40.500 per jiwa. Nilai ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat, khususnya bagi mereka yang memilih membayar dalam bentuk uang.

Baca Juga:   Polres Garut Melaunching Digitalisasi Pelayanan Satpas, Membuat SIM Jadi Lebih Mudah

Selain zakat fitrah, rapat bersama tersebut juga menetapkan besaran fidyah. Fidyah ditetapkan sebesar Rp15.000 untuk satu kali makan, sehingga total fidyah untuk satu hari dengan dua kali makan menjadi Rp30.000 per hari. Ketentuan ini diperuntukkan bagi umat muslim yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan sesuai dengan ketentuan syariat.

Baznas Kabupaten Garut mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah dan fidyah melalui lembaga resmi agar penyalurannya tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi mustahik. “Penyaluran melalui Baznas akan kami kelola secara transparan dan disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” kata perwakilan Baznas Garut.

Baca Juga:   Baznas Garut Umumkan: Telah Tercapai Kesepakatan Damai dengan Neti Yuliawati

Penitipan zakat fitrah dapat dilakukan secara langsung di Kantor Baznas Kabupaten Garut di Jalan Pramuka Nomor 26, Garut, atau melalui transfer ke rekening zakat resmi Baznas Kabupaten Garut. Dengan ditetapkannya nilai zakat fitrah dan fidyah ini, diharapkan solidaritas sosial masyarakat Garut semakin menguat dan mampu meringankan beban warga kurang mampu menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *