Jawa Barat

Garut Terbanyak, Pemprov Jabar Targetkan 1.793 Koperasi Desa Merah Putih Rampung Juli 2026

×

Garut Terbanyak, Pemprov Jabar Targetkan 1.793 Koperasi Desa Merah Putih Rampung Juli 2026

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Koperasi Desa Merah Putih.

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan sebanyak 1.793 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang saat ini masih dalam tahap pembangunan dapat rampung pada Juli 2026. Dari seluruh daerah di Jawa Barat, Kabupaten Garut menjadi wilayah dengan jumlah pembangunan KDMP terbanyak, yakni mencapai 442 unit.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (Diskuk) Jawa Barat, Yuke Mauliani Septina, mengatakan pemerintah pusat menetapkan kuota pembangunan sebanyak 5.957 KDMP di Jawa Barat.

Dari total tersebut, sebanyak 1.300 KDMP telah selesai dibangun, sementara 1.793 unit masih dalam proses pembangunan. Adapun 2.864 unit lainnya belum dapat dibangun karena terkendala ketersediaan lahan yang sesuai dengan ketentuan regulasi dan direncanakan masuk tahap kedua.

“Untuk tahap satu ini, yang sedang dibangun kita targetkan selesai Juli ini,” kata Yuke, Selasa (30/6/2026).

Dari sisi sebaran pembangunan, Kabupaten Garut menjadi daerah dengan jumlah KDMP terbanyak, yakni 442 unit. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Bogor dengan 435 unit dan Kabupaten Cirebon sebanyak 424 unit.

Baca Juga:   Pemprov Jabar Libatkan Ahli Teliti Penyebab Banjir Bandang di Garut

Sementara itu, jika dilihat dari progres pembangunan, Kabupaten Majalengka menjadi daerah dengan KDMP yang telah selesai dibangun paling banyak, yakni 160 unit. Disusul Kabupaten Sukabumi dengan 134 unit.

“Kalau yang sudah terbangun, paling banyak itu di Kabupaten Majalengka, 160. Kedua Kabupaten Sukabumi, 134,” ujar Yuke.

Bukan Sekadar Minimarket

Menanggapi anggapan publik yang menyebut konsep KDMP serupa dengan minimarket, Yuke menjelaskan bahwa model gerai yang saat ini berkembang hanya merupakan tahap awal pelaksanaan program.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2025, KDMP memiliki enam bidang usaha yang dapat dikembangkan sesuai potensi masing-masing desa.

“Memang di situ sudah ditentukan untuk pemenuhan bahan pokok, beras, minyak dan sebagainya. Kalau orang banyak kecenderungan, oh ini sama dengan ritel. Pembedanya di jenis produk. Kalau ritel lebih banyak. Kalau ini cenderung ke kebutuhan pangan,” ujarnya.

Baca Juga:   720 ASN Pemprov Jabar Dilantik di Desa Terpencil, Dedi Mulyadi Tekankan Birokrat Harus Dekat dengan Rakyat

Ia menjelaskan, tujuan utama KDMP adalah memastikan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat desa. Dalam jangka panjang, koperasi tersebut diarahkan menjadi agregator sekaligus distributor hasil pertanian, peternakan, dan komoditas lokal lainnya.

“Jadi tujuan akhirnya seperti itu. Kalau sekarang banyak ke arah ritel, itu hanya pemenuhan sementara. Selebihnya nanti untuk kebangkitan ekonomi di desa,” katanya.

Berpotensi Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja

Selain memperkuat ekonomi desa, program KDMP juga diproyeksikan membuka lapangan pekerjaan baru. Menurut Yuke, setiap koperasi diperkirakan mempekerjakan sedikitnya delapan orang.

Dengan target hampir 6.000 KDMP di Jawa Barat, potensi tenaga kerja yang terserap diperkirakan mencapai sekitar 47.656 orang. Angka tersebut belum termasuk peluang kerja lanjutan yang muncul melalui pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bermitra dengan koperasi.

Baca Juga:   Dedi Mulyadi Ajak Warga Hadiri Upacara Harkitnas di Gasibu, 273 Anak Pendidikan Berkarakter Akan Tampil

“Kalau sekarang ada 5 ribuan itu, dikali saja delapan. Tapi bukan pengurus saja. Mereka juga diarahkan bergerak di UMKM. Kalau punya usaha, otomatis akan menyerap lagi turunannya,” ujar Yuke.

Terkait penggunaan dana desa dalam pembangunan KDMP yang sempat menjadi perhatian publik, Yuke mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pembangunan secara serentak di seluruh daerah.

“Akselerasinya pemerintah pusat, mau enggak mau menyiapkan pendanaan untuk pembangunan gerai dan lain sebagainya. Kenapa dari dana desa? Biar ada keberpihakan dari pemerintah desa,” katanya.

Meski demikian, ia memastikan aset koperasi nantinya akan menjadi milik koperasi itu sendiri setelah regulasi perkoperasian selesai disusun. Pemerintah hanya memberikan intervensi pada masa awal pengembangan.

“Intervensi pemerintah hanya lima tahun ke depan. Setelah itu diharapkan koperasi bisa mandiri,” ucapnya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *