Berita

Pemkab Garut Kaji Jalan Pembangunan hingga Ahmad Yani untuk Diusulkan Jadi Jalan Provinsi

×

Pemkab Garut Kaji Jalan Pembangunan hingga Ahmad Yani untuk Diusulkan Jadi Jalan Provinsi

Sebarkan artikel ini
Jalan Ahmad Yani di Kota Garut.

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mulai mengkaji sejumlah ruas jalan yang dinilai memiliki fungsi strategis bagi konektivitas wilayah untuk dipertimbangkan menjadi jalan berstatus provinsi. Ruas yang masuk dalam pembahasan antara lain Jalan Pembangunan, Jalan Bratayuda, dan Jalan Ahmad Yani.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut Agus Ismail mengatakan, kajian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat terkait sejumlah ruas jalan yang digunakan dalam kegiatan kirab budaya.

Menurut Agus, perubahan status jalan dari jalan kabupaten menjadi jalan provinsi tidak dapat dilakukan secara langsung. Pemkab Garut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu melihat fungsi, konektivitas, serta kondisi masing-masing ruas sebelum mengambil keputusan.

“Tidak langsung semuanya menjadi jalan provinsi. Kita kaji terlebih dahulu, terutama dari sisi konektivitas dan fungsi jalannya,” kata Agus.

Jalan Pembangunan Dinilai Strategis

Salah satu ruas yang menjadi perhatian adalah Jalan Pembangunan. Jalan tersebut dinilai memiliki posisi strategis karena menghubungkan akses dari satu ruas jalan provinsi menuju ruas jalan provinsi lainnya.

Baca Juga:   Harga Buku SD yang Harus Dibeli Siswa Mahal, Orangtua di Garut Mengeluh

Selain berfungsi sebagai penghubung antarruas jalan utama, Jalan Pembangunan juga menjadi salah satu jalur penting bagi mobilitas masyarakat di kawasan perkotaan Garut.

Dengan karakteristik tersebut, Pemkab Garut melihat perlunya kajian lebih mendalam untuk menentukan kewenangan penanganan jalan tersebut ke depan.

Selain Jalan Pembangunan, Jalan Bratayuda juga masuk dalam daftar ruas yang sedang diidentifikasi oleh Dinas PUPR Garut.

Jalan Ahmad Yani Membentang Sekitar 2 Kilometer

Ruas lain yang menjadi perhatian adalah Jalan Ahmad Yani. Jalan ini memiliki panjang sekitar dua kilometer, membentang dari kawasan Apotek Sari hingga Beneran Suci.

Menurut Agus, karakteristik dan fungsi Jalan Ahmad Yani menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan status jalan tersebut. Pemkab Garut perlu memastikan apakah ruas itu lebih tepat dipertahankan sebagai jalan kabupaten atau diusulkan untuk menjadi jalan provinsi.

Baca Juga:   Pemkab Garut Akan Tingkatkan Pengawasan di Pantai Selatan

Kajian tersebut tidak hanya mempertimbangkan hubungan antarwilayah, tetapi juga kondisi lalu lintas di sepanjang ruas jalan.

Salah satu persoalan yang turut menjadi bahan evaluasi adalah aktivitas parkir kendaraan di badan jalan, terutama di kawasan perkotaan.

“Di wilayah perkotaan banyak aktivitas parkir di badan jalan. Itu juga menjadi bagian yang kita lihat dalam kajian,” ujar Agus.

Belum Ada Keputusan Final

Agus menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai ruas jalan mana yang akan mengalami perubahan status.

Pemkab Garut masih melakukan kajian dan evaluasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ruas jalan yang dinilai memenuhi kriteria sebagai jalan provinsi.

Agus menargetkan pembahasan mengenai status sejumlah ruas jalan tersebut dapat memperoleh kejelasan pada tahun ini.

Baca Juga:   Tujuh Peserta Asal Garut Masuk Kafilah Jabar, Siap Bertanding di MTQ Nasional XXIX Banjarmasin

Perubahan status jalan nantinya akan berpengaruh terhadap kewenangan penanganan. Jika suatu ruas ditetapkan sebagai jalan provinsi, penanganan dan pemeliharaannya dapat menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemkab Garut berharap langkah tersebut dapat memperkuat konektivitas antarkawasan, terutama pada ruas-ruas jalan yang memiliki fungsi strategis bagi pergerakan masyarakat.

Namun, Agus memastikan keputusan tidak semata-mata didasarkan pada kondisi jalan atau kepentingan administratif. Fungsi strategis, konektivitas antarwilayah, kondisi lalu lintas, kebutuhan masyarakat, serta hasil kajian teknis menjadi pertimbangan dalam menentukan status setiap ruas jalan.

Dengan demikian, Jalan Pembangunan, Jalan Bratayuda, dan Jalan Ahmad Yani masih berada dalam tahap kajian dan belum resmi berubah status menjadi jalan provinsi. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *