GOSIPGARUT.ID — Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan GOR Ciateul oleh Polda Jabar, namun jabatan Kuswendi sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut belum dicopot. Alasannya, menurut Bupati Rudy Gunawan karena belum ada ketetapan hukum yang sah dari pengadilan.
“Jabatan kadisnya belum dapat dipindahkan, kan belum ada penetapan (hukum),” kata Bupati Garut, Rudy Gunawan yang mengaku secara resmi sudah menerima surat pemberitahuan terkait status Kadispora Kuswendi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan GOR Ciateul oleh Polda Jabar.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Bupati, tidak bisa langsung mengganti pejabat utama pada dinas tersebut, karena masih menunggu ketetapan hukum dalam kasus itu. Selain itu, jabatan Kuswendi di dinas tersebut belum dua tahun sehingga tidak dapat dipindahkan atau diganti oleh pejabat baru.
“Pejabat itu sekarang dua tahun tidak boleh pindah,” ujar Rudy seraya mengungkapkan, peran bupati juga tidak memiliki kewenangan penuh dalam pencopotan maupun penggantian jabatan kepala dinas sebelum menjabat selama dua tahun. (Ant/Fj)



.png)














