Hukum

Pasutri di Tasikmalaya Tontonkan Hubungan Badan kepada Anak Jadi Tersangka

×

Pasutri di Tasikmalaya Tontonkan Hubungan Badan kepada Anak Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Pasutri yang jualan adegan ranjang diperiksa di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019). (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota telah menetapkan sepasang suami istri (pasutri) sebagai tersangka karena dilaporkan telah mempertontonkan hubungan badan kepada anak-anak di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.

“Sudah menetapkan sebagai tersangka kemarin (Selasa) dan menahan keduanya,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro saat dihubungi wartawan, Rabu (19/6/2019).

Ia menuturkan, Polres Tasikmalaya Kota telah bertindak cepat setelah mendapatkan laporan terkait kasus pasutri yang mempertontonkan hubungan badan kepada beberapa anak di bawah umur.

Baca Juga:   Kejari Sudah Periksa 20 Pegawai Terkait Dugaan Korupsi di DPRD Garut

Kepolisian, lanjut Dadang, telah mendapatkan cukup barang bukti sehingga kedua tersangka inisial L dan K itu ditahan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut di Polres Tasikmalaya Kota. “Kami sudah memiliki dua alat bukti,” katanya.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Dadang, kedua tersangka tidak mengakui perbuatannya telah mempertontonkan adegan tidak pantas kepada anak-anak. Sikap kedua tersangka itu, merupakan haknya, namun kepolisian akan terus mendalami kasus tersebut.

Baca Juga:   Pasutri di Tasikmalaya Ajak Anak SD untuk Menonton Adegan Ranjang Dirinya

“Itu hak tersangka mengaku atau tidak mengakui, kita tidak mengejar pengakuan,” ujarnya.

Sebelumnya dilaporkan pasutri di Kadipaten, Tasikmalaya, mempertontonkan kepada sejumlah anak dengan syarat harus membayar uang sebesar Rp5 ribu sampai Rp10 ribu per orang. (Ant/Gun)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *