GOSIPGARUT.ID — Satuan Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar/penjual obat-obatan terlarang. Orang dimaksud adalah UN (25), warga Desa/Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Jimy Ridwan Sihite mengatakan, penangkapan terhadap UN itu dilakukan pihaknya bersama Polsek Karangpawitan dan Polsek Cibatu Polres Garut, Selasa (24/10/2023) lalu.
Menurut keterangan pelaku, bahwa dirinya menyembunyikan sebagian barang terlarangnya di Kecamatan Cibatu. Makanya pihak Satuan Narkoba melibatkan aparat Polsek Cibatu untuk melakukan penyitaan barang haram tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah berupa 90 butir/pil obat tramadol hcl 50mg, 409 butir jenis hexymer, 131 butir/pil obat jenis dextromethorphan, dengan total jumlah barang bukti obat-obatan terlarang sebanyak 630 butir/tablet.
Dari hasil interogasi kepada UN, diperoleh pengakuan jika obat-obatan yang ada padanya sebenarnya milik A yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Menurutnya UN, dirinya hanya disuruh untuk menjual obat-obatan tersebut dengan upah sebesar Rp100 ribu per harinya.
“Pelaku sudah dua bulan lamanya berjualan obat-obatan tersebut. Ia mengedarkan obat di daerah Karangpawitan dan sekitarnya,” jelas Jimy, Jumat (27/10/2023).
Ia menambahkan, pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut hanya untuk diperjualbelikan dan mendapatkan keuntungan. UN pun mengakui bahwa menjual obat-obatan tanpa adanya petunjuk/resep dari dokter dan digunakan tanpa ada riwayat/diagnosa medis baik untuk terapi atau pengobatan lainnya.
“UN menjual obat-obatan tidak dilengkapi dengan kemampuan dirinya dalam melakukan kegiatan yang berkaitan dengan sediaan farmasi apapun,” ujar Jimy.
Ia mengatakan, jika tersangka akan dipersangkakan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1), ayat (2) UU RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Satuan Narkoba Polres Garut pun melakukan pengecekan barang bukti ke laboratorium dan melakukan pengembangan kasus ke asal mula barang bukti dan jaringannya. ***