Hukum

Polres Garut Tetapkan Kades di Cikelet Sebagai Tersangka Kasus Asusila

×

Polres Garut Tetapkan Kades di Cikelet Sebagai Tersangka Kasus Asusila

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Tersangka.

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor Garut menetapkan seorang kepala desa di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap seorang wanita yang masih di bawah umur.

“Hasil gelar perkara kemarin sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat melalui telepon seluler, Jumat (20/11/2020).

Ia menuturkan Satuan Reserse Kriminal Polres Garut telah melakukan penyidikan dan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan seorang tersangka yang saat ini menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Cikelet.

Baca Juga:   Kasus Pelemparan Masjid di Garut, Polisi: Masalah Keluarga

Meski sudah ditetapkan tersangka, kata Muslih, polisi belum melakukan penahanan, pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Baru ditetapkan tersangka, nanti akan dilakukan pemanggilan,” ujar dia.

Muslih mengatakan perkembangan kasus tersebut akan disampaikan secara resmi melalui siaran pers oleh jajaran Polres Garut.

Sementara itu, kasus pidana asusila itu berawal dari adanya laporan korban ke polisi awal Oktober 2020 terkait perbuatan kepala desa yang tidak pantas dilakukan terhadap seorang wanita yang masih di bawah umur.

Baca Juga:   Polres Garut Luncurkan Program Pekarangan Pangan Bergizi di Desa Wanajaya

Kuasa hukum korban Muchlis Nugraha mengatakan, kasus itu sudah berlangsung dua bulan dan sudah beberapa kali mendesak kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *