GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor Garut tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan pada Sabtu (16/5/2026). Untuk mengantisipasi potensi tindakan main hakim sendiri, polisi mengamankan terduga pelaku ke Mapolres Garut setelah rumah yang bersangkutan didatangi massa pada malam harinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan laporan tersebut diterima sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah kabar dugaan kasus itu menyebar di masyarakat, situasi di sekitar kediaman terduga pelaku sempat memanas.
“Karena malam harinya itu sudah tersebar ke masyarakat, akhirnya terjadi massa mendatangi rumah yang diduga pelaku. Demi keselamatan yang diduga pelaku, kami mengambil langkah pengamanan supaya tidak terjadi anarkis ataupun main hakim sendiri,” ujar Joko kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Menurut dia, langkah pengamanan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Saat ini, kata Joko, penyidik masih mendalami laporan dengan memeriksa sejumlah pihak terkait. Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan medis terhadap korban pada Senin (18/5/2026), termasuk visum dokter dan pemeriksaan psikologis.
“Untuk laporan sendiri saat ini masih kami dalami. Hari ini korban akan dilakukan visum, baik visum dokter maupun visum psikolog,” katanya.
Dalam proses penyelidikan awal, polisi telah meminta keterangan dari korban, orang tua korban, dan sejumlah saksi lain. Hingga kini, tercatat empat saksi telah diperiksa.
“Yang sudah diperiksa empat saksi. Untuk korban yang melapor saat ini baru satu orang,” ujar Joko.
Meski demikian, pihak kepolisian belum menyimpulkan dugaan tindak pidana tersebut. Polisi menegaskan seluruh proses masih berada pada tahap penyelidikan sehingga setiap informasi akan diuji melalui pemeriksaan dan alat bukti yang ada.
“Untuk sementara kami masih belum bisa menyimpulkan. Nanti perkembangan lebih lanjut pasti akan kami sampaikan kembali,” kata dia.
Di sisi lain, aparat kepolisian bersama jajaran Polsek setempat terus melakukan imbauan kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga keamanan lingkungan selama proses hukum berlangsung.
“Alhamdulillah situasi saat ini kondusif setelah dilakukan imbauan kepada masyarakat,” ujar Joko.
Terkait aktivitas pondok pesantren yang dikaitkan dengan kasus tersebut, polisi belum dapat memastikan apakah kegiatan belajar mengajar berjalan normal atau tidak. Fokus utama penyidik saat ini, lanjut Joko, adalah mengusut laporan dugaan tindak pidana secara objektif dan profesional.
“Yang jelas untuk tindak pidana yang dilaporkan, kami akan melakukan penyelidikan secara objektif,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat karena melibatkan anak di bawah umur. Sejumlah warga berharap proses penanganan dilakukan secara transparan, sekaligus tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban dan asas praduga tak bersalah selama penyelidikan berlangsung. ***



.png)























