Hukum

Dedi Mulyadi Wujudkan Mimpi Reformasi Hukum, Pelaku Pidana Ringan di Jabar Tak Lagi Harus Dipenjara

×

Dedi Mulyadi Wujudkan Mimpi Reformasi Hukum, Pelaku Pidana Ringan di Jabar Tak Lagi Harus Dipenjara

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.

GOSIPGARUT.ID — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali mencatat langkah progresif di bidang hukum dan kemanusiaan. Ia resmi menyambut baik kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana ringan.

Perjanjian ini ditegaskan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025). Dalam kesempatan yang sama, para kepala daerah di Jawa Barat juga menandatangani perjanjian serupa dengan Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing.

Bagi Dedi Mulyadi — yang akrab disapa KDM — kebijakan ini bukan sekadar inovasi, melainkan impian lama yang akhirnya terwujud.

Baca Juga:   Jelang Berlaku 2 Januari 2026, Pemkab Garut Kebut Sosialisasi KUHP Baru: “Paradigma Hukum Kita Berubah Total”

“Pidana kerja sosial ini adalah mimpi saya yang terwujud. Tidak semua pelaku pidana, terutama yang hukumannya di bawah lima tahun, harus mendekam di penjara,” ujar KDM.

Menurutnya, penjara bukan satu-satunya solusi untuk menegakkan keadilan. Dalam kasus pidana ringan, pendekatan berbasis musyawarah, mufakat, dan kemanusiaan dinilai lebih efektif membentuk kesadaran pelaku.

“Saya percaya kerja sosial justru bisa mengubah pelaku ke arah yang lebih baik dan produktif,” kata KDM.

Selain berorientasi pada pembinaan, pidana kerja sosial juga dinilai dapat menghemat anggaran negara. Dedi menyoroti bahwa sistem pemidanaan konvensional selama ini menelan biaya tinggi untuk kebutuhan makan, minum, dan pengawasan narapidana.

Baca Juga:   Trio Penipu Investasi Bodong di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Dua Adalah Warga Garut

“Orang di dalam penjara harus diberi makan, minum, pengawasan, dan itu semua memakai uang negara. Produktivitasnya rendah. Tapi kalau mereka dihukum kerja sosial, justru melahirkan manfaat dan mengurangi beban negara,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa dasar penerapan pidana kerja sosial merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Salah satu indikatornya adalah pidana di bawah lima tahun. Pelaku tidak lagi harus menjalani hukuman penjara, tapi bisa melakukan pekerjaan sosial di masyarakat,” jelas Asep.

Ia menambahkan, bentuk kerja sosial nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, agar hukuman yang dijalani pelaku benar-benar berdampak positif bagi masyarakat.

Baca Juga:   Dedi Mulyadi Tertibkan Sendiri APK Partai Gerindra dan Prabowo-Gibran pada Masa Tenang

“Kerja sosial itu tidak boleh mengganggu mata pencaharian pokok pelaku. Prinsipnya, tetap adil dan membangun,” kata Asep.

Langkah ini menandai babak baru reformasi hukum di Jawa Barat, di mana keadilan tidak lagi identik dengan hukuman semata, tetapi juga pemulihan sosial dan kemanusiaan.

Bagi Dedi Mulyadi, kebijakan ini adalah wujud nyata bahwa hukum bisa berjalan beriringan dengan nurani.

“Pidana bukan soal membalas, tapi memperbaiki. Jika pelaku bisa kembali bermanfaat bagi masyarakat, maka keadilan sejati sedang bekerja,” pungkasnya. (Yan AS)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *