Nasional

PWI Pusat Terbitkan Tiga Surat Edaran Baru: Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan hingga Buka Donasi Bencana Sumatera

×

PWI Pusat Terbitkan Tiga Surat Edaran Baru: Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan hingga Buka Donasi Bencana Sumatera

Sebarkan artikel ini
Logo PWI.

GOSIPGARUT.ID — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) penting yang ditujukan kepada seluruh pengurus dan anggota PWI se-Indonesia. Ketiga edaran ini mencakup aturan rangkap jabatan, perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta imbauan donasi kemanusiaan untuk korban bencana banjir di Sumatera.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menyampaikan penjelasan lengkap terkait terbitnya tiga SE tersebut pada Jumat (12/12/2025). Ia menegaskan bahwa seluruh pengurus di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat wajib menaati aturan organisasi yang sudah tertuang dalam Peraturan Dasar PWI.

Surat Edaran pertama, yakni SE PWI tentang Rangkap Jabatan Nomor: 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025, diterbitkan untuk memperkuat ketentuan Pasal 28 Ayat 2 Peraturan Dasar PWI yang melarang pengurus merangkap jabatan di struktur organisasi.

Baca Juga:   Upaya Restorasi Ekosistem, 1 Juta Pohon Tertanam Lewat Aksi Kolektif

“Pengurus dilarang merangkap jabatan, misalnya pengurus PWI Pusat sekaligus menjadi pengurus PWI Provinsi. Begitu pula pengurus PWI Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap di PWI Provinsi atau PWI Pusat,” ujar Zulmansyah.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengurus tetap diperbolehkan mengemban amanah di organisasi konstituen Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan, seperti SPS, SMSI, JMSI, atau AMSI.

Diskresi Perpanjangan KTA hingga Februari 2026

Surat Edaran kedua, SE PWI tentang Perpanjangan KTA Nomor: 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025, merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Pleno yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, pada 5 Desember 2025.

Baca Juga:   Pesan WA, IG dan Messenger Dijajaki Digabung dalam Layanan Facebook

Melalui edaran tersebut, PWI Pusat memberikan diskresi kepada anggota yang masa berlaku KTA-nya habis pada 2023, 2024, hingga 2025 untuk mengajukan perpanjangan melalui mekanisme normal di PWI Provinsi.

“Artinya, KTA yang sudah habis tetap bisa diperpanjang melalui PWI Provinsi dengan melampirkan persyaratan sebagaimana diatur dalam PD PRT PWI,” jelas Zulmansyah.

Diskresi ini dibuka hingga Februari 2026. Setelah batas waktu tersebut, anggota yang tidak memanfaatkan kesempatan ini harus mengulang proses dari awal dengan mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).

PWI Buka Donasi untuk Bencana Banjir Sumatera

Surat Edaran ketiga berkaitan dengan pembukaan Donasi Kemanusiaan untuk membantu korban banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Melalui PWI Peduli, PWI Pusat mengajak seluruh anggota untuk berpartisipasi memberikan bantuan.

Baca Juga:   Keputusan Rapat Pleno Diperluas, PWI Jawa Barat Dukung Kepengurusan PWI Pusat Hasil KLB

Donasi dapat disalurkan melalui rekening PWI Peduli di BRI KCP Lemhanas dengan nomor 059601000155307 atas nama PWI.

“Donasi yang terkumpul nantinya akan disalurkan ke lokasi bencana setelah kondisi darurat selesai. Mari kita bersama-sama meringankan saudara-saudara kita yang terdampak banjir di Sumatera,” ajak Zulmansyah.

Dengan diterbitkannya tiga SE ini, PWI Pusat berharap seluruh anggota dan pengurus di seluruh Indonesia dapat semakin menaati aturan organisasi serta menunjukkan kepedulian nyata terhadap sesama. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *