GOSIPGARUT.ID — Wacana pemekaran daerah di Jawa Barat kembali mengemuka, namun kali ini DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti sisi yang jarang dibahas: bagaimana menjaga kualitas penilaian calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) selama masa penantian. Bukan sekadar menunggu moratorium dicabut oleh pemerintah pusat, tetapi memastikan setiap calon daerah tetap memenuhi standar teknis yang telah diajukan.
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati menjelaskan bahwa sepuluh CDPOB telah dibahas dalam sidang paripurna dan seluruh dokumen resminya kini berada di Kemendagri. Meski demikian, prosesnya tidak berhenti di meja kementerian.
“Evaluasi tahunan diperlukan agar skor indikator teknis tetap terjaga,” ujarnya, Jumat (5/12/2025) malam. “Menunggu moratorium dicabut bukan berarti tinggal diam. Justru di masa inilah kualitas data harus diperkuat.”
Rahmat menyampaikan hal tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Evaluasi Laporan Kapasitas Daerah CDPOB di Jawa Barat yang turut melibatkan DPD RI, Tim ahli Injabar Unpad, serta Forkonas PP DOB. Ia menekankan bahwa CDPOB harus terus bergerak mematangkan kapasitas daerah, terutama dalam hal calon ibukota, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Yang menarik, Rahmat mengingatkan bahwa pemekaran tidak hanya relevan pada level kabupaten. “Pemekaran bisa kota, kecamatan, bahkan desa. Ini penting ditata sejak dini,” ujarnya menegaskan.
10 CDPOB Jabar yang Terus Dikawal Skornya
Kesepuluh calon daerah tersebut yaitu:
1. Kabupaten Indramayu Barat
2. Kabupaten Bogor Timur
3. Kabupaten Bogor Barat
4. Kabupaten Sukabumi Utara
5. Kabupaten Garut Selatan
6. Kabupaten Cianjur Selatan
7. Kabupaten Tasikmalaya Selatan
8. Kabupaten Garut Utara
9. Kabupaten Subang Utara
10. Kabupaten Cirebon Timur
Tidak semua dipastikan langsung menjadi daerah otonomi baru, terlebih jika nantinya pemekaran dilakukan secara bertahap. “Sambil menunggu, kita harus menjaga skor. Kalau bertahap, tentu harus dipilih mana yang paling siap,” kata Rahmat.
Ada 5 Daerah Masih Berproses, 2 Masih Usulan Awal
FGD juga membahas daerah lain yang masih berada pada tahap pematangan di daerah induk, yaitu:
– Kota Cikampek
– Bekasi Utara
– Bandung Timur
– Tasikmalaya Utara
– Kota Cipanas
Sementara dua daerah masih dalam fase musyawarah awal, yakni Kota Lembang dan Kota Sukapura di Tasikmalaya.
Rahmat menyoroti ketimpangan usulan antara kabupaten dan kota. “Padahal Kemendagri mengharapkan pemekaran yang seimbang, tapi dari hampir 17 usulan, kota hanya dua,” katanya.
Dorongan Gubernur: Fokus Pemekaran Desa dan Kecamatan
Selain pemekaran kabupaten dan kota, FGD juga menyampaikan arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mendorong penataan wilayah melalui pemekaran desa, kelurahan, dan kecamatan. Langkah ini dinilai strategis di tengah moratorium yang menghambat terbentuknya daerah otonom baru.
“Masih ada kecamatan yang menaungi lebih dari sepuluh desa atau kelurahan. Ini tidak ideal untuk pelayanan publik,” ujar Rahmat.
Di sisi lain, jumlah desa dan kelurahan di Jawa Barat disebut masih kurang jika dibandingkan provinsi lain. Dengan 5.316 desa dan lebih dari 300 kelurahan, alokasi dana desa otomatis lebih kecil secara total.
“Karena jumlah desa lebih sedikit, akumulasi dana desa juga lebih kecil,” tandasnya.
Penataan wilayah, menurut Rahmat, merupakan strategi untuk pemerataan pembangunan, peningkatan sarana umum, hingga penguatan kesejahteraan masyarakat. Pemekaran bukan hanya soal administrasi baru, melainkan soal kapasitas melayani warga secara lebih efektif.
Dengan demikian, minat daerah untuk menjadi DOB bukan hanya diuji melalui kelengkapan dokumen, melainkan konsistensi menjaga skor kesiapan di tengah ketidakpastian moratorium.
Jika Anda ingin versi lebih singkat, versi lebih formal, atau ingin dibuatkan infografik teks dari data pemekaran, saya bisa bantu. ***



.png)











