Politik

Bawaslu Garut Hentikan Tiga Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu

×

Bawaslu Garut Hentikan Tiga Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA -- Bawaslu Kabupaten Garut.

GOSIPGARUT.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut menghentikan tiga kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 karena tidak memenuhi peryaratan materiil.

“Ada tiga (kasus) dihentikan karena tidak memenuhi syarat materiil,” kata Komisioner Bawaslu Garut, Asep Nurjaman kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).

Ia mengatakan, tiga kasus itu dari 10 laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diterima Bawaslu Garut selama tahapan pelaksanaan Pemilu 2019.

Baca Juga:   Bawaslu Garut Buka Lowongan untuk 8.000 Pengawas TPS, Catat Waktu Pendaftarannya!

Laporan itu, kata Asep, di antaranya terkait dugaan praktik politik uang, kampanye yang dilakukan pada masa tenang, dan dugaan penggelembungan suara.

“Tiga kasus itu terdiri atas dugaan penggelembungan suara, kampanye di masa tenang, dan politik uang,” katanya.

Menurut Asep, tujuh kasus lainnya sedang diselidiki lebih lanjut dengan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada saksi dan pihak yang dilaporkan.

Baca Juga:   Tak Ada Bukti Baru, Dua Kasus Rizieq Shihab di Polda Jabar Dihentikan

“Saat ini tujuh kasus sedang proses klarifikasi,” katanya.

Asep menambahkan, seluruh kasus pelanggaran itu akan dibahas bersama oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri atas Kejaksaan Negeri Garut, Polres Garut, dan Bawaslu Garut.

“Hasil klarifikasi nanti akan menjadi bahan pembahasan di Gakkumdu,” katanya. (Ant/Fj)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *