GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali membongkar kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial ME (21), warga Kecamatan Garut Kota, ditangkap polisi saat membawa paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus detergen.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Bank Pakuwon, Garut Kota. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari satu paket sabu, timbangan digital, plastik klip bening, satu unit motor Honda Scoopy, iPhone XS, hingga bukti percakapan transaksi lewat WhatsApp.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengungkapkan bahwa pelaku berperan sebagai kurir sekaligus pengguna. ME mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial E yang kini masih dalam pengejaran.
> “Pelaku mengaku menjadi perantara jual beli sabu dengan imbalan uang, sekaligus bisa mengonsumsi narkotika tersebut secara cuma-cuma,” ujar AKP Usep kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).
Atas perbuatannya, ME dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polres Garut menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Garut. ***



.png)












