Nasional

PMK 10/2025 Dinilai Diskriminatif, Subsidi Pajak Hanya untuk Buruh Padat Karya

×

PMK 10/2025 Dinilai Diskriminatif, Subsidi Pajak Hanya untuk Buruh Padat Karya

Sebarkan artikel ini
Galih F. Qurbany.

GOSIPGARUT.ID — Kebijakan baru pemerintah terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 memicu polemik. Melalui PMK Nomor 10 Tahun 2025, Kementerian Keuangan memberikan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) hanya bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta per bulan di sektor padat karya, yakni tekstil, alas kaki, furnitur, dan kulit. Kritik pun bermunculan: adilkah insentif pajak hanya untuk sebagian buruh, sementara jutaan pekerja lain dengan gaji serupa tetap harus membayar pajak?

Buruh di sektor padat karya memang diuntungkan karena bisa pulang membawa gaji penuh tanpa potongan pajak, dengan kewajiban pajaknya ditanggung APBN. Namun jutaan pekerja formal lain—dari staf ritel, teknisi logistik, perawat rumah sakit, hingga pegawai perhotelan—tetap dipotong PPh 21 meski pendapatan mereka tidak jauh berbeda.

Pengamat kebijakan strategis dari Pusat Analisa Kebijakan dan Informasi Strategis (PAKIS), Galih F. Qurbany, menilai kebijakan ini menyalahi prinsip keadilan. “Buruh tekstil dan pegawai toko sama-sama bergaji rendah, sama-sama bekerja keras. Tetapi hanya yang di sektor tertentu dibebaskan pajak, sementara yang lain tetap dipotong. Ini diskriminasi fiskal yang telanjang,” tegasnya.

Baca Juga:   PTPP Raih Rekor MURI melalui Penerapan Inovasi, Tegaskan Komitmen sebagai Pionir Konstruksi Berkelanjutan

Menurut Galih, alasan pemerintah yang menyebut industri padat karya paling rentan hanyalah dalih untuk melindungi pemilik modal. “Negara lebih takut kehilangan investor dan pabrik ekspor, ketimbang kehilangan rasa keadilan rakyat pekerja,” ujarnya.

Ironinya, insentif tersebut dibiayai APBN. Artinya, pekerja sektor lain yang tidak menikmati fasilitas justru ikut menanggung beban. “Pegawai toko bergaji Rp4 juta tetap dipotong PPh 21, tetapi uang potongannya ikut dipakai membayar pajak buruh tekstil. Bukankah ini paradoks?” kata Galih.

Baca Juga:   Emiten Visit BRI Danareksa Sekuritas, Wadah Investor Kenali Bisnis & Prospek Perusahaan Lebih Dekat

Mengutip teori justice as fairness dari filsuf John Rawls, Galih menekankan pentingnya fair equality of opportunity atau perlakuan setara bagi mereka yang berada pada posisi serupa. Ia menilai PMK 10/2025 justru melanggar prinsip tersebut karena memperlakukan pekerja bergaji rendah berbeda hanya berdasarkan sektor.

Sebagai solusi, Galih mengusulkan agar insentif berlaku lintas sektor dengan ambang batas gaji tertentu, misalnya Rp7 juta bila beban APBN dianggap berat. Selain itu, ia menekankan pentingnya transformasi industri padat karya agar tidak terus bergantung pada subsidi jangka pendek.

Baca Juga:   Pamerkan Alat Kelamin pada Pramugari, Pria Asal Garut Ditangkap Petugas Bandara

Ia juga menyinggung jutaan pekerja sektor informal, seperti pengemudi ojek daring dan pedagang kecil, yang sama sekali tidak tersentuh kebijakan ini. “Keadilan tidak boleh dipatok berdasarkan sektor. Buruh pabrik memang rentan, tetapi buruh ritel juga rentan. Perawat rumah sakit bahkan menghadapi risiko kerja jauh lebih berat,” tandasnya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *