GOSIPGARUT.ID — Ketum Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P-PPPK) RI Teten Nurjamil menyampaikan kabar terbaru terkait nasib para honorer yang ingin segera diangkat jadi PPPK.
Teten Nurjamil mengabarkan bahwa tenggat waktu penuntasan pengangkatan honorer jadi PPPK paling lambat 2025.
“Honorer termasuk tenaga kependidikan (tendik), tenaga kesehatan (nakes) , dan tenaga teknis lainnya segera diselesaikan pemerintah untuk diangkat ASN PPPK tahun 2024, dan paling lambat tahun 2025,” kata Teten Nurjamil.
Ia mendapatkan kabar terbaru itu dari hasil beraudiensi dengan anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dan pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada 5 Juli 2024.
Kabar yang disampaikan Teten tersebut sejatinya tidaklah mengejutkan. Pasalnya, hingga pekan kedua Juli Panselnas CASN belum juga menetapkan jadwal pendaftaran PPPK 2024 dan CPNS 2024.
Sebelumnya, pemerintah pernah memunculkan wacana seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 dilakukan tiga gelombang dalam rangka menyelesaikan masalah honorer, agar bisa tuntas Desember tahun ini.
Nyatanya, yang baru terlaksana hanya seleksi CPNS jalur sekolah kedinasan, yang tidak ada kaitannya dengan nasib honorer.
Minimnya jumlah formasi yang diusulkan pemerintah daerah (pemda), yang di beberapa daerah tidak sebanding dengan jumlah honorer, mempertebal keraguan publik penuntasan masalah honorer bisa kelar pada akhir 2024.
Kaburnya konsep PPPK part time agar seluruh non-ASN bisa berubah status jadi ASN tahun ini, juga memperlihatkan bahwa pemerintah maju mundur mengatasi masalah honorer ini.
Mengacu ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, penerbitan PP Manajemen ASN seharusnya paling telat akhir April 2024. Nyatanya, sampai sekarang belum juga diterbitkan. Padahal, PP Manajemen ASN salah satu substansinya ialah penataan non-ASN.
Pemerintah ternyata tidak sanggup memenuhi amanat UU ASN. Pelanggaran bertambah lagi jika info yang disampaikan Teten terbukti, bahwa pemerintah mengubah tenggat waktu penuntasan honorer hingga 2025.
Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”
Wajar jika sudah ada beberapa pemda yang pesimistis masalah honorer bisa tuntas akhir Desember 2024. ***