GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor Garut menangkap seorang pemuda berinisial TK (22), warga Kecamatan Garut Kota, setelah dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis berusia 17 tahun. TK kini resmi ditahan untuk menjalani proses hukum.
“Tersangka sudah resmi ditahan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, Senin, 18 Agustus 2025.
Ia menuturkan, kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga korban. Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Garut kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Setelah pemeriksaan dan pengumpulan bukti, TK ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Joko, tersangka merayu korban hingga terjadi perbuatan asusila. Dari hasil penyelidikan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan aksinya.
“Kami memastikan kasus ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ancaman 15 tahun penjara
Akibat perbuatannya, TK dijerat Pasal 76D jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Joko menegaskan, kepolisian berkomitmen menindak tegas kejahatan seksual terhadap anak. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum maksimal bagi korban serta memastikan kasus ini diproses secara profesional dan transparan,” tandasnya.
Polres Garut menekankan bahwa setiap tindak kekerasan dan eksploitasi terhadap anak akan ditindak tanpa kompromi. Langkah ini, menurut Joko, merupakan upaya menjaga generasi muda dari kejahatan seksual dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. ***



.png)

















