GOSIPGARUT.ID — Seorang warga Desa Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dipinjamnya ditangkap polisi, Rabu (16/4/2025) kemarin.
Warga berinisial AS alias Emplu (32) itu ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh korban, Yusuf Maulana (30), seorang wiraswasta asal Kampung Babakan Nangerang, Desa Karangtengah, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.
Kapolsek Kadungora Kompol Deden Saripin, mengatan, tindak penipuan dan penggelapan sepeda motor itu bermula pada Selasa, 31 Desember 2024, sekitar pukul 19.25 WIB di Kampung Cipari, Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora.
Pelaku awalnya meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan akan digunakan untuk menjemput seseorang di Kampung Logawir, Desa Mekarbakti, Kecamatan Kadungora.
Pelaku menjanjikan akan mengembalikan motor tersebut dalam waktu 20 menit. Namun, hingga saat ini, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan.
“Kendaraan yang digelapkan adalah sepeda motor Honda Beat warna biru hitam, tahun 2019, dengan nomor polisi Z-2891-DAJ, yang bernilai sekitar Rp14 juta,” kata Deden.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kadungora dan dari hasil penyelidikan kepolisian, elaku AS akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.
Pelaku belum sempat menjual sepeda motor tersebut yang disembunyikan di sebuah tempat kost di Kecamatan Tarogong Kaler. Polsek Kadungora telah melakukan langkah-langkah penyidikan, untuk melakukan pengembangan kasus tersebut. ***



.png)












