Berita

Gelapkan Sepeda Motor yang Dipinjamnya, Warga Tarogong Kaler Ditangkap Polisi

×

Gelapkan Sepeda Motor yang Dipinjamnya, Warga Tarogong Kaler Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Gelapkan sepeda motor, warga Kecamatan Tarogong Kaler ditangkap polisi dari Polsek Kadungora.

GOSIPGARUT.ID — Seorang warga Desa Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dipinjamnya ditangkap polisi, Rabu (16/4/2025) kemarin.

Warga berinisial AS alias Emplu (32) itu ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh korban, Yusuf Maulana (30), seorang wiraswasta asal Kampung Babakan Nangerang, Desa Karangtengah, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.

Kapolsek Kadungora Kompol Deden Saripin, mengatan, tindak penipuan dan penggelapan sepeda motor itu bermula pada Selasa, 31 Desember 2024, sekitar pukul 19.25 WIB di Kampung Cipari, Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora.

Baca Juga:   Dipersoalkan Netizen, SD di Singajaya Akhirnya Bongkar Rangka Atap Albasiah

Pelaku awalnya meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan akan digunakan untuk menjemput seseorang di Kampung Logawir, Desa Mekarbakti, Kecamatan Kadungora.

Pelaku menjanjikan akan mengembalikan motor tersebut dalam waktu 20 menit. Namun, hingga saat ini, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan.

“Kendaraan yang digelapkan adalah sepeda motor Honda Beat warna biru hitam, tahun 2019, dengan nomor polisi Z-2891-DAJ, yang bernilai sekitar Rp14 juta,” kata Deden.

Baca Juga:   PT PP (Persero) Tbk Masuk Daftar Bergengsi Fortune Southeast Asia 500, Tegaskan Reputasi sebagai BUMN Konstruksi Unggulan di Asia Tenggara

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kadungora dan dari hasil penyelidikan kepolisian, elaku AS akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.

Pelaku belum sempat menjual sepeda motor tersebut yang disembunyikan di sebuah tempat kost di Kecamatan Tarogong Kaler. Polsek Kadungora telah melakukan langkah-langkah penyidikan, untuk melakukan pengembangan kasus tersebut. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *