GOSIPGARUT.ID — Aksi pencurian buah semangka terjadi di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Seorang pemuda berusia 20 tahun diamankan polisi setelah kepergok menggasak puluhan semangka dari kebun milik warga, Sabtu (13/12/2025).
Pemuda berinisial A, warga Desa Tipar, Kecamatan Cikelet, ditangkap anggota Polsek Cikelet tak lama setelah melakukan aksinya. Ia kedapatan mengambil buah semangka dari kebun milik Enceng (50), warga Desa Pamalayan, yang berlokasi di Kampung Pangawaren RT 04 RW 11.
Kapolsek Cikelet Iptu Aktas Komalsyah Siregar, menjelaskan, aksi pencurian itu pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang melihat gerak-gerik mencurigakan di area kebun semangka milik korban.
“Pelaku terlihat sedang mengambil buah semangka dari kebun korban. Saksi kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikelet,” ujar Aktas saat dikonfirmasi, Sabtu (13/12/2025).
Mendapat laporan warga, petugas kepolisian langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian. Bersama warga setempat, polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti hasil curian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 39 butir semangka yang diduga diambil tanpa izin dari kebun korban. Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cikelet untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5 juta. Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar, serta tidak ragu melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. ***


.png)









