GOSIPGARUT.ID — Banyak warga miskin di Kabupaten Garut yang membutuhkan layanan kesehatan terpaksa harus menunda pengobatan karena berbagai kendala.
Kendala dimaksud seperti tidak memiliki kartu Indonesia sehat (KIS), tidak mampu membayar tunggakan BPJS kelas 3, peserta BPJS kelas 3 yang memiliki tunggakan tidak dilayani pengobatannya sebelum tunggakan dilunasi, serta ada yang alasan KIS tidak aktif.
Padahal warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan itu adalah penderita penyakit serius seperti tumor, kanker, katarak, dan penyakit lainnya.
Salah satu contoh adalah Nurlaela (39) warga Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut. Ia didiagnosa menderita tumor dan harus segera dirujuk ke spesialis bedah untuk diambil tindakan.
Namun hingga saat ini dia tidak mampu berbuat apa-apa karena pengobatannya terkendala tidak memiliki KIS. Sementara jika berobat menggunakan BPJS mandiri atau pasien umum dia tidak memiliki biaya.
“Ketahuan mengidap tumor ketika memeriksakan diri ke dokter praktek. Oleh dokter disarankan harus ke spesialis bedah, namun saya bingung karena tidak memiliki biaya,” ungkap Nurlaela kepada GOSIPGARUT.ID, Minggu (4/11/2023).
Contoh lainnya adalah Aldi (10) yang harus segera dirujuk ke RS Mata Cicendo namun terkendala tunggakan BPJS mandiri kelas 3 di saat almarhum ayahnya berobat menggunakan BPJS mandiri dan tidak mampu membayar tunggakan karena meninggal dunia.
Nurlaela dan Aldi hanya contoh dari ratusan kasus kesehatan yang menimpa masyarakat miskin ekstreem di Kabupaten Garut yang tidak bisa berobat karena terkendala aturan.