Oleh: Galih F. Qurbany
BAYANGKAN seorang ibu tua di desa pelosok, hidup dalam keterbatasan, menjahit luka hari demi hari dengan sabar. Tanpa tahu bahwa namanya dipakai sebagai penerima bantuan sosial. Uang dicairkan, ATM dibuat, dana mengalir tanpa pernah sampai ke tangannya. Semua itu berlangsung dalam sunyi, rapi, sistematis, dan didiamkan.
Inilah wajah paling kejam dari kemiskinan struktural: ketika negara hadir dalam bentuk bantuan, tapi di tengah jalan, hak rakyat miskin dipotong, dicuri, bahkan dijarah oleh tangan-tangan yang seharusnya melindungi mereka.
Kasus di Desa Wangunjaya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, adalah alarm keras. Seorang warga menemukan bahwa ibunya terdaftar sebagai penerima bantuan sejak 2021, namun tak pernah tahu apa-apa. Ada rekening, ada ATM, ada transaksi. Tapi tak ada bantuan yang sampai. Ironisnya, pihak desa, pendamping PKH, hingga koordinator kecamatan bungkam. Seolah kejahatan ini hanya angin lalu.
Jika satu kasus ini dibuka dan ternyata menyimpan rangkaian manipulasi data dan pencairan bantuan oleh pihak lain, seberapa luas jaringan serupa yang masih tersembunyi di balik layar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) seluruh Indonesia?
DTKS selama ini menjadi basis kebijakan perlindungan sosial. Namun kenyataan di lapangan kerap berbanding terbalik dengan idealisme kebijakan. Nama-nama yang tidak layak justru masuk daftar. Yang layak, disingkirkan. Yang masuk, tidak tahu. Yang tahu, diam. Yang mencairkan, bukan penerima.
Inilah bentuk kejahatan sosial paling sistemik. Tak ada perampokan yang lebih biadab daripada mencuri jatah hidup orang miskin. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini adalah sabotase terhadap keadilan sosial. Ironisnya, sering kali dilakukan oleh mereka yang mengenakan atribut negara: petugas desa, pendamping sosial, dan aparat program bantuan.
Lebih ironis lagi, sebagian besar masyarakat tahu praktik ini sudah lama terjadi. Tapi mereka diam. Diam karena takut. Takut kehilangan bantuan. Takut diintimidasi. Takut dimusuhi. Maka, yang korup merajalela, yang jujur memilih bungkam. Di titik inilah negara seolah tak lagi berfungsi sebagai pelindung, tapi berubah menjadi entitas yang membiarkan pelanggaran demi pelanggaran menggerogoti martabat rakyat kecil.
Momentum koreksi total
Garut harus menjadikan kasus ini sebagai momentum koreksi total. Tidak cukup dengan klarifikasi atau investigasi setengah hati. Dibutuhkan gebrakan moral dan kebijakan. Bupati dan seluruh jajaran pemerintah daerah wajib menjadikan ini sebagai panggilan nurani: bersihkan data DTKS dari manipulasi, pangkas jalur-jalur gelap distribusi bantuan, dan tindak tegas siapa pun yang terliba tanpa pandang status, jabatan, atau kedekatan politik.
Lebih dari itu, lembaga penegak hukum harus turun tangan secara serius. Kejahatan seperti ini tidak bisa dibiarkan menguap hanya dengan dalih kelalaian. Harus ada audit forensik terhadap transaksi keuangan bansos, pelacakan aliran dana, dan pemanggilan seluruh pihak terkait. Ini bukan delik administrasi, ini pidana yang mencederai konstitusi dan keadilan sosial.
Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial harus segera memperbaiki sistem verifikasi data. Tidak bisa lagi distribusi bansos diserahkan sepenuhnya ke tangan lokal tanpa pengawasan ketat. Harus ada sistem transparansi data berbasis NIK yang bisa diakses publik. Buka semua data penerima. Biarkan rakyat sendiri yang memverifikasi siapa yang layak, siapa yang fiktif, dan siapa yang bermain curang.
Jika perlu, bangun mekanisme pelaporan digital berbasis komunitas. Masyarakat diberi ruang melapor jika menemukan kejanggalan, dan laporan itu ditindaklanjuti cepat oleh tim independen. Jadikan rakyat pengawas. Jangan hanya objek yang terus-menerus dieksploitasi.
Momentum ini juga harus dimanfaatkan untuk membangun kembali relasi etis antara negara dan warganya. Bantuan sosial bukanlah belas kasihan. Itu adalah hak konstitusional yang harus dijaga dengan etika distribusi, transparansi, dan tanggung jawab.
Yang terjadi di Garut adalah gambaran telanjang dari banyak kasus serupa yang mungkin belum terungkap. Jika dibiarkan, maka Indonesia sedang berjalan mundur ke zaman feodalisme baru, di mana hak rakyat kecil ditentukan oleh relasi kuasa lokal, bukan oleh data objektif dan keadilan sosial.
Kasus ini harus menjadi titik nol perlawanan moral. Sebuah tonggak untuk mengakhiri praktik haram dalam distribusi bantuan. Tidak boleh lagi ada orang miskin yang dipaksa berterima kasih atas haknya sendiri — dan bahkan harus membagi hak itu kepada para perantara yang mengaku “membantu”.
Negara harus hadir. Bukan dalam bentuk baliho dan slogan, tapi dalam aksi konkret melindungi yang lemah dari ketamakan yang merajalela.
Jika kita gagal menjadikan kasus ini sebagai pelajaran besar, maka kita akan terus hidup dalam sistem yang merampok orang miskin secara legal, sistematis, dan berjamaah. ***
(Penulis adalah Pengamat Kebijakan Strategis dari PAKIS)



.png)























