Berita

Gadaikan Mobil Rental dan Tak Bayar Uang Sewanya, Warga Pakenjeng Ditangkap Polisi

×

Gadaikan Mobil Rental dan Tak Bayar Uang Sewanya, Warga Pakenjeng Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
TR, wsrga Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana tipu gelap mobil.

GOSIPGARUT.ID — Seorang warga Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, ditangkap polisi pada Rabu (12/3/2025) karena menggadaikan mobil milik warga Bungbulang yang direntalnya selama sebulan.

Bahkan bukan cuma itu, pria berinisial TR (35) itu pun tidak pernah membayar uang sewanya kepada pemilik mobil. Padahal dalam janjinya bahwa ia akan membayar uang sewa selama dua kali dalam sebulan.

“Karena alasan itu korban langsung melaporkannya ke Polres Garut pada Selasa tanggal 11 Maret 2025, dan hari ini pelaku berhasil diamankan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Garut, AKP Joko Prihatin, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga:   HMI Cabang Garut Gelar Konfercab ke XLIV, Staf Ahli Bupati Berharap Melahirkan Pemimpin Amanah

Ia mengungkapkan bahwa peristiwa tipu gelap itu berawal ketika korban merentalkan mobilnya Toyota Avanza pada Jumat 21 Februari 2025 di Kampung Darusallam, Desa Bungbulang, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut.

Pelaku TR yang menyewa mobil kepada korban menjanjikan akan membayar dengan dua kali pembayaran, namun pada bulan pertama ternyata pelaku tidak membayar dan tidak dapat dihubungi.

Baca Juga:   Wanita Muda di Garut Penjual Konten Pornografi Ditangkap Polisi di Bandung

“Karena pelaku tidak membayar uang sewa dan tidak dapat dihubungi sehingga korban mengecek GPS yang menempel di kendaraan, setelah dicek kendaraan tersebut sudah berpindah tangan dan telah digadaikan kepada orang lain,” terang Joko.

Menurutnya, pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Garut beserta barang bukti satu unit kendraan roda empat merk Toyota Avanza warna putih tahun 2021 dan bernomor polisi Z 1887 E.

Baca Juga:   Penyuluh Pertanian Cisewu Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak Menuju Kantor BPP

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *