GOSIPGARUT.ID — Seorang warga Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, ditangkap polisi pada Rabu (12/3/2025) karena menggadaikan mobil milik warga Bungbulang yang direntalnya selama sebulan.
Bahkan bukan cuma itu, pria berinisial TR (35) itu pun tidak pernah membayar uang sewanya kepada pemilik mobil. Padahal dalam janjinya bahwa ia akan membayar uang sewa selama dua kali dalam sebulan.
“Karena alasan itu korban langsung melaporkannya ke Polres Garut pada Selasa tanggal 11 Maret 2025, dan hari ini pelaku berhasil diamankan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Garut, AKP Joko Prihatin, Rabu (12/3/2025).
Ia mengungkapkan bahwa peristiwa tipu gelap itu berawal ketika korban merentalkan mobilnya Toyota Avanza pada Jumat 21 Februari 2025 di Kampung Darusallam, Desa Bungbulang, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut.
Pelaku TR yang menyewa mobil kepada korban menjanjikan akan membayar dengan dua kali pembayaran, namun pada bulan pertama ternyata pelaku tidak membayar dan tidak dapat dihubungi.
“Karena pelaku tidak membayar uang sewa dan tidak dapat dihubungi sehingga korban mengecek GPS yang menempel di kendaraan, setelah dicek kendaraan tersebut sudah berpindah tangan dan telah digadaikan kepada orang lain,” terang Joko.
Menurutnya, pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Garut beserta barang bukti satu unit kendraan roda empat merk Toyota Avanza warna putih tahun 2021 dan bernomor polisi Z 1887 E.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. ***



.png)











