Jawa Barat

Ummi Wahyuni Sebut Masih Ketua KPU Jabar Walau Ada Putusan Pencopotan dari DKPP

×

Ummi Wahyuni Sebut Masih Ketua KPU Jabar Walau Ada Putusan Pencopotan dari DKPP

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni.

GOSIPGARUT.ID — Ummi Wahyuni menyebutkan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, walau telah ada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopot dia dari jabatannya karena dianggap melanggar kode etik.

“Pasca putusan DKPP. Saya memastikan, hari ini saya masih menjadi Ketua KPU Jabar, karena belum ada SK (surat keputusan) pergantian dari KPU RI, walaupun sudah ada ketetapan dari DKPP,” ujar Ummi, Selasa (3/12/2024).

Ia menjelaskan, selain masih menjabat Ketua KPU Jabar, Ummi juga memastikan bahwa dirinya masih anggota KPU Jabar.

“Sekali lagi saya menyatakan sebagai ketua, bukan sebagai anggota KPU Jabar, itu kan melekat ketua posisi saya, tetapi kan saya masih sebagai anggota KPU Jabar,” tandas Ummi.

Ia menyatakan bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan DKPP itu, karena dirinya tidak merasa melanggar kode etik seperti yang disampaikan dalam amar putusan sidang mengenai dirinya.

Baca Juga:   Wabup Helmi: Pemkab Garut Sudah Siap Melepas Garsel Jadi DOB

“Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan secara personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan,” ujar Ummi.

Ummi pun bakal mengajukan banding ke PTUN, setelah menerima putusan pemberhentian dari KPU RI.

“Nanti ketika sudah ada putusan dari KPU RI, Insya Allah saya akan melakukan banding terkait dengan apa yang diputuskan oleh DKPP melalui PTUN. Walaupun putusan DKPP itu final dan mengikat, tetapi kan itu merekomendasikan KPU RI untuk mengeluarkan pemberhentian saya sebagai ketua dan sampai hari ini tidak ada. Nanti yang saya gugat di PTUN itu adalah SK dari pemberhentian saya sebagai ketua,” ujarnya.

Ummi menyatakan bahwa pada prinsipnya dirinya menghormati putusan DKPP, selaku lembaga etik penyelenggara.

Baca Juga:   DPRD Jabar Dukung Penuh Alih Fungsi Terminal Cicaheum Jadi Depo BRT Bandung Raya

“Saya sudah melakukan dua kali persidangan. Saya sudah membaca putusan dari DKPP yang saya lihat tidak ada satu pun sebenarnya, yang saya dinyatakan melanggar dari kode etik tersebut. Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan secara personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan,” tuturnya.

Sebelumnya, Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya oleh DKPP dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui siaran berbagi video, Senin (2/12/2024).

Ummi dinilai melanggar kode etik berdasarkan aduan Eep Hidayat terkait pergeseran suara partainya kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) IX meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar dan anggota KPU Jabar terhitung sejak putusan dibacakan dan memerintahkan KPU melaksanakan putusan,” ujar Anggota DKPP, J Kristiadi.

Baca Juga:   Denmark Matangkan Sejumlah Proyek di Jabar, Salah Satunya PLTB di Garut Selatan

Anggota DKPP lainnya I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan, berdasarkan keterangan para pihak, dokumen bukti dan fakta di persidangan didapati bahwa hasil suara partai Nasdem di dapil IX diduga terdapat pergeseran kepada anggota DPR RI dari Nasdem.

Para saksi sempat protes dan dilakukan perbaikan. Namun setelah diperbaiki dan diserahkan kepada saksi, kata dia, tidak ditemukan perubahan. Didapati fakta sebelum ditandatangani, tidak terdapat upaya KPU Jabar mengecek kesesuaian sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Jabar.

Sehingga DKPP menyimpulkan teradu KPU Jabar terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. (Ant)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *