GOSIPGARUT.ID — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 278-PKE-DKPP/XI/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Rabu (19/2/2025) pukul 09.00 WIB.
Selaku pengadu dalam perkara ini adalah Firmansyah. la mengadukan Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Garut, yaitu: Dian Hasanudin (ketua), Dedi Rosadi, Yusuf
Abdullah, Asyim Burhani, Rikeu Rahayu. Masing-masing berstatus sebagai Teradu I
sampai dengan Teradu V.
Pengadu mendalilkan para teradu telah memanipulasi berita acara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Garut pada Model
D. Hasil KABKO-DPR Kabupaten Garut.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa pada sidang ini DKPP akan
mendengarkan keterangan dari para pihak; baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak
terkait.
DKPP, David menambahkan, telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum
sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya, seperti dilansir dari rilis Humas DKPP.
Lebih jauh, David mengungkapkan bahwa sidang ini bersifat terbuka untuk umum,
sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput
sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir
sebelum sidang dimulai,” ujarnya.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan
disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. ***