GOSIPGARUT.ID — Sebanyak 138 botol minuman keras (miras) dan 109 buah knalpot bising diamankan polisi dalam sebuah operasi penyakit masyarakat (pekat) di Kabupaten Garut.
Dalam operasi yang dilaksanakan Polres Garut dan didukung oleh personel gabungan dari TNI, Brimob, Denpom III/2 Garut, Dishub, dan Sat Pol PP Garut, itu berlangsung pada Sabtu malam (2/11/2024).
“Operasi tersebut dengan fokus pada peredaran miras, narkoba, premanisme, dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknik,” kata Wakapolres Garut Kompol Dhoni Erwanto, Minggu (3/11/2024).
Ia menyampaikan, selain diamankan ratusan botol miras dan knalpot bising, dalam operasi itu juga diamankan sebanyak 31 orang yang diduga melakukan parkir liar, pak ogah, dan perbuatan premanisme.
“Kepada mereka kami melakukan penindakan. Kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya miras dan narkoba,” ucap Dhoni.
Menurutnya, operasi tersebut diharapkan dapat menciptakan situasi aman dan kondusif di Kabupaten Garut, serta menekan angka kejahatan dan gangguan ketertiban umum di masyarakat terutama dalam masa tahapan Pilkada. ***