Berita

Edarkan Sabu-sabu, Warga Asal Pekanbaru Ditangkap Satnarkoba Polres Garut

×

Edarkan Sabu-sabu, Warga Asal Pekanbaru Ditangkap Satnarkoba Polres Garut

Sebarkan artikel ini
BRS (31), warga asal Pekanbaru ditangkap polisi Garut karena edarkan sabu-sabu.

GOSIPGARUT.ID — Seorang warga asal Pekanbaru, Provinsi Riau, ditangkap Satuan Narkoba Polres Garut karena mengedarkan sabu-sabu. Pria berinisial BRS (31) ditangkap di Komplek IBC Jalan Pramuka Garut, Minggu (3/11/2024).

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, mengatakan pelaku BRS mendapat sabu-sabu sebanyak 50 gram dari I yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“BRS mendapat upah sebesar Rp1,2 juta dan dapat mengkonsumsi sabu-sabu secara gratis,” ujar dia.

Baca Juga:   Pemkab Garut Siapkan Rest Area hingga Pantauan CCTV, Kenyamanan Pemudik Jadi Prioritas

Usep menambahkan, dari tangan pelaku pihaknya menyita 4 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu yang dimasukan ke dalam plastik klip bening dibalut tisu dibalut lakban fragile warna hitam kuning.

Kemudian, dua paket narkotika diduga jenis sabu-sabu yang dimasukan ke dalam plastik klip bening dibalut tisu dibalut lakban warna coklat.

Selain itu, juga tiga paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dimasukan ke dalam plastik klip bening dimasukkan kapsul microtube bening, dan sebuah timbangan digital, sebuah HP, serta selembar screenshoot percakapan WA.

Baca Juga:   Sekolah Disegel, PA 212 Garut Layangkan Surat Terbuka ke Menteri ATR/BPN Pertanyakan Sertifikat di Atas Tanah Wakaf

“Pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun,” pungkas Usep. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *