GOSIPGARUT.ID — Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beroperasi di Kampung Sentral, Desa Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, Kabupateng Garut, diciduk polisi. Akibat aksinya itu, ia terancam hukuman 9 tahun bui.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, mengatakan bahwa pelaku berinisial RS (26), warga Kecamatan Leles. Hingga kini pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali di berbagai lokasi.
“Kebanyakan korban dari pelaku adalah perempuan karena kebanyakan menaruh tas di dashboard atau di stang motor,” jelas Ari, Senin (28/10/2024).
Seperti keterangan korban Namila yang mengalami kejadian pencurian terhadap dirinya pada hari Sabtu malam (19/10/2024). Saat korban pulang bekerja, pelaku RS yang mengendarai sepeda motor Yamaha MX, memepet kendaraan korban dan mengambil tas yang tersimpan di dashboard motor korban secara paksa.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7,5 juta,” kata Ari, didampingi Kasi Humas Polres Garut Ipda S. Adhi P.
Ia menambahkan, saat pelaku ditangkap, petugas pun menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King, helm, dan satu unit iPhone XR.
“Pelaku kini ditahan di Mapolres Garut dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Ari. ***