Berita

Pj Bupati Garut Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 2.255 Anggota BPD hingga 8 Tahun

×

Pj Bupati Garut Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 2.255 Anggota BPD hingga 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Garut tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Garut Tahun 2024, yang dilaksanakan di Gedung Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (28/10/2024). (Foto: M. Azi Zulhakim)

GOSIPGARUT.ID — Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, resmi mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan terkait perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Garut untuk tahun 2024. Acara ini berlangsung di Gedung Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Senin (28/10/2024).

Perpanjangan masa jabatan anggota BPD ini didasarkan pada Pasal 56 Ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah masa jabatan anggota BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Barnas Adjidin mengucapkan selamat kepada anggota BPD yang dikukuhkan dan menegaskan pentingnya sinergi antara kepala desa dan BPD untuk mengatasi permasalahan di tingkat desa.

Baca Juga:   DPRD Garut Minta Pj Bupati Menugaskan Inspektorat Lakukan Audit Investigasi ke Desa Cisewu

“Kalau diibaratkan bahwa kepala desa dan BPD itu adalah sebuah mata uang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain. Artinya kalau maju ke depan, kepala desa BPD harus maju ke depan, kalau BPD ke kanan, kepala desa harus ke kanan. Jadi seiring seirama, kalau sudah seiring seirama, satu visi satu misi satu harapan, saya yakin desa itu bisa maju,” ujar dia.

Barnas berharap para kepala desa dan anggota BPD dapat bersinergi, mengingat Kabupaten Garut memiliki 421 desa yang masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab atas permasalahan di desa harus diemban bersama, bukan hanya oleh BPD atau kepala desa, tetapi oleh seluruh masyarakat desa.

Baca Juga:   Curi Uang dan Barang Berharga Milik Tetangga, Pria di Cibiuk Garut Ditangkap Polisi

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Wawan Nurdin, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini berlaku bagi 2.255 anggota BPD di Kabupaten Garut, sesuai yang diamanatkan oleh UU Desa. Meski begitu, acara pengukuhan dihadiri oleh perwakilan dari 421 desa.

Ia menyoroti peran strategis BPD dalam pemerintahan desa, khususnya dalam menjembatani aspirasi masyarakat dan pemerintah desa. Melalui kehadiran BPD, harapannya masyarakat dapat tersampaikan dan menjadi dasar bagi pengambilan kebijakan di tingkat desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga:   Didampingi Kapolres Mochamad Fajar Gemilang, Pj Bupati Garut Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Cikajang

Wawan berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat meningkatkan dedikasi anggota BPD dalam melayani masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkuat sinergi dengan aparatur desa untuk memastikan keberhasilan pembangunan desa yang selaras dengan kebutuhan masyarakat.

“Anggota BPD memiliki peran penting dalam mendorong perekonomian desa melalui pengembangan BUMDes guna meningkatkan pendapatan asli desa, demi kesejahteraan bersama,” katanya. (MAZ)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *