Berita

Sat Narkoba Polres Garut Bongkar Jaringan Sabu di Cilawu dalam Ops Antik Lodaya, Satu Pelaku Ditangkap

×

Sat Narkoba Polres Garut Bongkar Jaringan Sabu di Cilawu dalam Ops Antik Lodaya, Satu Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pelaku pengedar sabu di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Melalui operasi bertajuk Ops Antik Lodaya 2025, tim Satgas 3 Gakkum berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Dalam operasi tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial WA (26), warga Kecamatan Cilawu, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 6,37 gram netto, satu alat hisap (bong), beberapa plastik klip bening, korek gas, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, keberhasilan ini merupakan wujud komitmen jajarannya dalam memerangi narkoba yang terus mengancam generasi muda di Kabupaten Garut.

Baca Juga:   Polres Garut Bongkar Penjualan Miras COD, 84 Botol Diamankan dari Pelaku di Ciawitali

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial U yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). WA berperan sebagai pengemas dan penyimpan sabu sebelum diedarkan kembali,” ujar Usep, Senin (10/11/2025).

Lebih lanjut, Usep menjelaskan, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu setiap kali membantu transaksi, serta “bonus” berupa satu paket sabu ukuran kecil untuk dikonsumsi sendiri.

Baca Juga:   Satreskrim Polres Garut Tangkap Warga Tarogong Kidul Pelaku Pencurian di Rumah Kosong

“Saat ini kami tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok berinisial U dan mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas di wilayah Garut dan sekitarnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, WA dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga:   Polres Garut Luncurkan Program Pekarangan Pangan Bergizi di Desa Wanajaya

AKP Usep menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk berkembang di Kabupaten Garut.

“Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi sekecil apa pun terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegasnya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *