GOSIPGARUT.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut siap menerima curhatan jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cisewu soal muaknya warga terhadap perilaku dan dosa-dosa Kepala Desa (Kades) Cecep Supriadi yang merugikan warganya selama ini.
Melalui Wakil Ketua DPRD Garut, HS Fahmi, lembaga legislatif itu telah berkirim surat per tanggal 23 Oktober 2024 bahwa pihaknya siap menerima permohonan audensi yang diajukan oleh BPD Cisewu pada tanggal 21 Oktober 2024.
“Permohonan audiensi terkait permasalahan yang terjadi di Desa Cisewu (berkas terlampir) bahwa Komisi I DPRD Kabupaten Garut, bermaksud menerima permohonan silaturahmi tersebut,” demikian bunyi surat yang dikirim DPRD Garut kepada BPD Cisewu.
Adapun waktu penerimaan permohonan audensi berlangsung pada Jumat (25 Oktober 2024) pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat DPRD Jalan Patriot No. 2 Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
“Sehubungan pentingnya acara tersebut, mohon saudara untuk hadir pada waktunya,” tutup Fahmi melalui surat penerimaan permohonan audensi itu.
Sebelumnya, pada tanggal 21 Oktober 2024, BPD Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, melayangkan surat permohonan tatap muka/audiensi antara BPD Cisewu dengan DPRD Garut menyikapi permasalahan yang terjadi di Desa Cisewu, yaitu soal telah turunnya kepercayaan masyarakat terhadap kades atas perilakunya yang merugikan masyarakat.
Dalam surat itu, BPD Cisewu menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan permasalahan yang terjadi di Desa Cisewu kepada Penjabat Bupati Garut pada 27 September 2024 melalui Kepala DPMD Kabupaten Garut, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan apapun.
“Kami meminta DPRD Kabupaten Garut menerima kedatangan kami dengan usulan waktu pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024,” kata Ketua BPD Cisewu, Egis Sugestian, dalam surat permohonan audensi. ***