Berita

DPRD Garut Siap Terima Curhatan BPD Cisewu Soal Muaknya Warga dan “Dosa-dosa” Kades

×

DPRD Garut Siap Terima Curhatan BPD Cisewu Soal Muaknya Warga dan “Dosa-dosa” Kades

Sebarkan artikel ini
Pagar kantor DPRD Garut, Jalan Patriot No. 2, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

GOSIPGARUT.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut siap menerima curhatan jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cisewu soal muaknya warga terhadap perilaku dan dosa-dosa Kepala Desa (Kades) Cecep Supriadi yang merugikan warganya selama ini.

Melalui Wakil Ketua DPRD Garut, HS Fahmi, lembaga legislatif itu telah berkirim surat per tanggal 23 Oktober 2024 bahwa pihaknya siap menerima permohonan audensi yang diajukan oleh BPD Cisewu pada tanggal 21 Oktober 2024.

Baca Juga:   Dibuang Hanura, Riki M Sidik Malah Mendulang Suara untuk Partai Demokrat

“Permohonan audiensi terkait permasalahan yang terjadi di Desa Cisewu (berkas terlampir) bahwa Komisi I DPRD Kabupaten Garut, bermaksud menerima permohonan silaturahmi tersebut,” demikian bunyi surat yang dikirim DPRD Garut kepada BPD Cisewu.

Adapun waktu penerimaan permohonan audensi berlangsung pada Jumat (25 Oktober 2024) pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat DPRD Jalan Patriot No. 2 Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

“Sehubungan pentingnya acara tersebut, mohon saudara untuk hadir pada waktunya,” tutup Fahmi melalui surat penerimaan permohonan audensi itu.

Baca Juga:   Hiswana Migas: Tak Ada Antrean Pembelian Solar di SPBU Garut

Sebelumnya, pada tanggal 21 Oktober 2024, BPD Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, melayangkan surat permohonan tatap muka/audiensi antara BPD Cisewu dengan DPRD Garut menyikapi permasalahan yang terjadi di Desa Cisewu, yaitu soal telah turunnya kepercayaan masyarakat terhadap kades atas perilakunya yang merugikan masyarakat.

Dalam surat itu, BPD Cisewu menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan permasalahan yang terjadi di Desa Cisewu kepada Penjabat Bupati Garut pada 27 September 2024 melalui Kepala DPMD Kabupaten Garut, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan apapun.

Baca Juga:   Awal Maret 2021, Anggota DPRD Garut Dapatkan Vaksin Covid-19

“Kami meminta DPRD Kabupaten Garut menerima kedatangan kami dengan usulan waktu pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024,” kata Ketua BPD Cisewu, Egis Sugestian, dalam surat permohonan audensi. ***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *