PolitikVideo

Alasan Efektivitas Pelaksanaan, Jatah Kampanye Terbuka di Pilkada Garut Hanya Dimanfaatkan Satu Paslon

×

Alasan Efektivitas Pelaksanaan, Jatah Kampanye Terbuka di Pilkada Garut Hanya Dimanfaatkan Satu Paslon

Sebarkan artikel ini
Kampanye pasangan calon Syakur-Putri di Pilkada Garut 2024.

GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menyampaikan jatah kampanye terbuka atau rapat umum bagi peserta pemilihan kepala daerah hanya dimanfaatkan oleh satu pasangan calon (paslon), yang lainnya tidak memanfaatkan metode kampanye tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin menyampaikan, pihaknya sudah memberikan kesempatan bagi kedua pasangan calon (paslon) untuk memanfaatkan rapat umum. Hasilnya hanya satu paslon nomor urut 2 yang mengajukan, sedangkan paslon nomor urut 1 tidak akan melaksanakan dengan alasan masalah efektivitas.

Baca Juga:   Berawal dari Zawiyah, Putri Karlina Menutup Rangkaian Kampanye di Zawiyah

“Jadi nomor 1 tidak melaksanakan kampanye rapat umum, alasannya efektivitas pelaksanaan kampanye,” kata Dian.

Ia mengatakan peserta Pilkada Kabupaten Garut diikuti dua paslon yakni nomor urut 1 Helmi Budiman (mantan Wakil Bupati Garut)-Yudi Nugraha, dan nomor urut 2 yakni Abdusy Syakur Amin-Luthfianisa Putri Karlina.

Hasil keputusan bersama, kata Dian, KPU Garut menetapkan paslon nomor 2 Abdusy Syakur Amin-Luthfianisa Putri Karlina diagendakan melaksanakan rapat umum di Sarana Olahraga RAA Adiwijaya, Kecamatan Tarogong Kidul, pada 23 November 2024.

“Nomor 1 tidak melaksanakan rapat umum, nomor dua akan melaksanakan rapat umum tanggal 23,” katanya.

Baca Juga:   Sejumlah PAC PPP Usulkan Yudi Lasminingrat dan Aji M Iqbal untuk Pilkada Garut

Dian menyampaikan rapat umum tersebut merupakan salah satu dari tujuh metode kampanye yang diperbolehkan untuk peserta pilkada dan dapat melaksanakannya maksimal hanya satu kali. Bagi paslon tidak melaksanakan rapat umum tersebut, tambah dia, tidak menjadi masalah, atau tidak melanggar aturan dalam pilkada.

“Sah-sah saja tidak menggunakan kesempatan rapat umum,” ujar Dian.

Ia mengingatkan paslon yang akan menggelar rapat umum agar mematuhi peraturan yang berlaku yakni menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan selama acara berlangsung.

Baca Juga:   60 Ribu Balad Erick Thohir di Garut Siap Menangkan Pasangan Prabowo-Gibran

Terutama, kata Dian, kegiatan rapat umum tersebut dapat mematuhi batasan waktu yakni mulai pukul 09.00 sampai batas waktu maksimal pukul 18.00 WIB, dan dilarang konvoi, juga melibatkan anak-anak.

“Kaitan rapat umum dengan waktu diatur jam 9.00 sampai 18.00 maksimal, larangannya dilarang konvoi, dilarang melibatkan anak-anak,” pungkasnya. (Ant)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *