GOSIPGARUT.ID — Tunjangan profesi guru (TPG) cair per triwulan adalah uang tambahan di luar gaji pokok. Pencairan TPG diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023. Sertifikasi triwulan 1 telah melalui sinkron data 31 Maret dan dibayarkan pada bulan April.
Sedangkan triwulan 2 disinkronisasi data tanggal 30 Juni, lalu pembayaran triwulan 2 mulai Juli. Selanjutnya, sinkronisasi data 30 September lalu pembayaran mulai Oktober. Setelah itu, akan sinkronisasi data 31 Oktober bagi triwulan 4 mulai dibayarkan pada November.
TPG diberikan untuk guru yang dinyatakan mendapatkan tunjangan profesi baik itu guru PNS, PPPK, dan guru swasta. Untuk pembayaran sertifikasi disesuaikan dengan pemerintah daerah setempat.
Di lain sisi, meninjau dari Pasal 22 Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 bahwa setiap Guru PNS dan PPPK yang menerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan bagi yang tidak memenuhi persyaratan berlaku maka wajib mengembalikan ke negara.
Inilah kategori guru ASN yang wajib mengembalikan uang TPG ke negara di antaranya:
1. ASN yang ditemukan ketidaksesuaian bukti administrasi
Guru ASN dengan kategori ini wajib menyerahkan kembali uang TPG ke negara karena terbukti administrasi tidak sesuai dengan ketentuan.
Misalnya, administrasi yang dilengkapi ada yang kurang dan penilaian kerja predikat tidak mendapatkan kategori ‘baik’ maka akan mempersulit TPG.
2. ASN ditemukan ketidaksesuaian data
Kategori ASN ini meliputi guru PNS dan PPPK diwajibkan mengembalikan sertifikasi jika ditemukan data yang tidak sesuai dengan persyaratan berlaku.