Berita

Tunjangan Profesi Guru Wajib Dikembalikan ke Negara Jika Penerimanya Tidak Memenuhi Syarat Ini

×

Tunjangan Profesi Guru Wajib Dikembalikan ke Negara Jika Penerimanya Tidak Memenuhi Syarat Ini

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Tunjangan profesi guru.

GOSIPGARUT.ID — Tunjangan profesi guru (TPG) cair per triwulan adalah uang tambahan di luar gaji pokok. Pencairan TPG diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023. Sertifikasi triwulan 1 telah melalui sinkron data 31 Maret dan dibayarkan pada bulan April.

Sedangkan triwulan 2 disinkronisasi data tanggal 30 Juni, lalu pembayaran triwulan 2 mulai Juli. Selanjutnya, sinkronisasi data 30 September lalu pembayaran mulai Oktober. Setelah itu, akan sinkronisasi data 31 Oktober bagi triwulan 4 mulai dibayarkan pada November.

TPG diberikan untuk guru yang dinyatakan mendapatkan tunjangan profesi baik itu guru PNS, PPPK, dan guru swasta. Untuk pembayaran sertifikasi disesuaikan dengan pemerintah daerah setempat.

Baca Juga:   PKL, Kusir Delman, Penarik Becak, Sopir Angkot, dan Seniman Garut Dapat Bantuan Rp250 Ribu

Di lain sisi, meninjau dari Pasal 22 Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 bahwa setiap Guru PNS dan PPPK yang menerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan bagi yang tidak memenuhi persyaratan berlaku maka wajib mengembalikan ke negara.

Inilah kategori guru ASN yang wajib mengembalikan uang TPG ke negara di antaranya:

1. ASN yang ditemukan ketidaksesuaian bukti administrasi

Baca Juga:   Daftar Negara Bagian AS yang Bersiap Membentuk Cadangan Bitcoin Resmi

Guru ASN dengan kategori ini wajib menyerahkan kembali uang TPG ke negara karena terbukti administrasi tidak sesuai dengan ketentuan.

Misalnya, administrasi yang dilengkapi ada yang kurang dan penilaian kerja predikat tidak mendapatkan kategori ‘baik’ maka akan mempersulit TPG.

2. ASN ditemukan ketidaksesuaian data

Kategori ASN ini meliputi guru PNS dan PPPK diwajibkan mengembalikan sertifikasi jika ditemukan data yang tidak sesuai dengan persyaratan berlaku.

Misalnya, ditemukan guru yang tidak memiliki sertifikasi dan tidak masuk dapodik atau beban kerja tidak sesuai dengan perundang-undangan. Ini sudah tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga:   Pemkab Garut Lakukan Faktualisasi Dukungan Desa untuk DOB Garut Selatan

3. Guru ASN ditemukan adanya ketidaksesuaian fakta

Bagi guru PNS dan PPPK diwajibkan mengembalikan TPG jika faktanya ada yang menyeleweng dari persyaratan berlaku.

Misalnya, guru mengajar tidak sesuai dengan rombel kelas tentu faktanya bahwa guru tersebut wajib mengembalikan uang TPG ke negara.

Demikianlah informasi tentang sertifikasi guru PNS dan PPPK, semoga membantu. (KP)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *