Berita

Tunjangan Profesi Guru Wajib Dikembalikan ke Negara Jika Penerimanya Tidak Memenuhi Syarat Ini

×

Tunjangan Profesi Guru Wajib Dikembalikan ke Negara Jika Penerimanya Tidak Memenuhi Syarat Ini

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Tunjangan profesi guru.

GOSIPGARUT.ID — Tunjangan profesi guru (TPG) cair per triwulan adalah uang tambahan di luar gaji pokok. Pencairan TPG diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023. Sertifikasi triwulan 1 telah melalui sinkron data 31 Maret dan dibayarkan pada bulan April.

Sedangkan triwulan 2 disinkronisasi data tanggal 30 Juni, lalu pembayaran triwulan 2 mulai Juli. Selanjutnya, sinkronisasi data 30 September lalu pembayaran mulai Oktober. Setelah itu, akan sinkronisasi data 31 Oktober bagi triwulan 4 mulai dibayarkan pada November.

TPG diberikan untuk guru yang dinyatakan mendapatkan tunjangan profesi baik itu guru PNS, PPPK, dan guru swasta. Untuk pembayaran sertifikasi disesuaikan dengan pemerintah daerah setempat.

Baca Juga:   Farmasi F-Mipa Uniga Bagikan 250 Paket Sembako kepada Warga Sekitar Kampus

Di lain sisi, meninjau dari Pasal 22 Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 bahwa setiap Guru PNS dan PPPK yang menerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan bagi yang tidak memenuhi persyaratan berlaku maka wajib mengembalikan ke negara.

Inilah kategori guru ASN yang wajib mengembalikan uang TPG ke negara di antaranya:

Baca Juga:   Guna Mencegah Kerugian Saat Gagal Panen, Petani Garut Diajak Ikut Asuransi

1. ASN yang ditemukan ketidaksesuaian bukti administrasi

Guru ASN dengan kategori ini wajib menyerahkan kembali uang TPG ke negara karena terbukti administrasi tidak sesuai dengan ketentuan.

Misalnya, administrasi yang dilengkapi ada yang kurang dan penilaian kerja predikat tidak mendapatkan kategori ‘baik’ maka akan mempersulit TPG.

2. ASN ditemukan ketidaksesuaian data

Baca Juga:   Bupati Rudy Gunawan Prihatin Atas Peristiwa yang Dialami Warga Garut di Bandung Barat

Kategori ASN ini meliputi guru PNS dan PPPK diwajibkan mengembalikan sertifikasi jika ditemukan data yang tidak sesuai dengan persyaratan berlaku.


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *