GOSIPGARUT.ID — Aparat kepolisian dari Polsek Garut Kota menangkap dua terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Desa Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, Selasa (27/08/2024).
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri mengatakan pelaku melakukan aksinya pada Kamis (22/08/2024).
Penangkapan didasari adanya laporan dari korban Leni (43) yang melaporkan kehilangan sepeda motor milik anaknya. Kejadian ini terjadi di rumah korban Jalan Bratayudha No. 151 Garut.
Berdasarkan laporan tersebut gabungan Unit Reskrim Polsek Garut Kota segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, mengarah kepada dua orang pelaku dengan inisial FI (23) dan DS (23), keduanya warga Kecamatan Samarang yang kemudian berhasil ditangkap di Jalan Hampor Kecamatan Tarogong Kidul.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa kunci leter Y, mata astag, satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor, dan dua unit handphone sudah diamankan,” jelas Zainuri, Selasa (27/8/2024).
Dalam pengakuannya, kedua terduga pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Garut Kota dan Polsek Tarogong Kidul.
“Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain atau kasus serupa yang terjadi di wilayah Garut,” tutup Zainuri. ***