GOSIPGARUT.ID — Jajaran Polsek Garut Kota menyita 17 botol alkohol 70 persen merek One Med yang diduga diperjualbelikan secara bebas di sebuah gerobak kopi di kawasan Jalan Ciledug, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (14/5/2026).
Penjualan alkohol tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan Taros Kapolres. Warga mengeluhkan adanya dugaan penjualan alkohol medis yang dikhawatirkan disalahgunakan sebagai minuman beralkohol.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota piket Polsek Garut Kota langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 08.00 WIB. Polisi melakukan pemeriksaan di area depan gardu listrik Jalan Ciledug No. 133 yang disebut menjadi lokasi penjualan.
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri mengatakan, petugas menemukan puluhan botol alkohol 70 persen di gerobak kopi yang berada di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Taros Kapolres, anggota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan,” ujar Zainuri.
Selain menyita 17 botol alkohol 70 persen sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan tiga perempuan yang diduga menjual produk tersebut. Ketiganya kemudian didata dan diberikan pembinaan sebelum penanganannya dilimpahkan ke Unit Reskrim Polsek Garut Kota untuk proses lebih lanjut.
Menurut Zainuri, pengawasan terhadap peredaran alkohol dan minuman keras terus ditingkatkan karena berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan membiarkan penjualan alkohol yang disalahgunakan berlangsung bebas di wilayah Garut Kota.
“Kami berkomitmen menjaga wilayah hukum Polsek Garut Kota agar terbebas dari maraknya penjualan miras, alkohol maupun obat-obatan yang disalahgunakan,” kata Zainuri.
Pihaknya mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Menurut dia, keterlibatan warga sangat membantu aparat dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. ***



.png)























