Berita

Polisi Garut Amankan Anggota Densus 88 Gadungan yang Tipu ASN Belasan Juta Rupiah

×

Polisi Garut Amankan Anggota Densus 88 Gadungan yang Tipu ASN Belasan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Seorang pria ditangkap polisi.

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian sektor Tarogong Kaler, resor Garut mengamankan seorang pria berinisial AS (47) usai menerima laporan adanya petugas keamanan yang merasa diancam oleh pelaku. Aksi pengancaman dilakukan pelaku sambil mengaku sebagai anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror (AT).

Kapolsek Tarogong Kaler, Iptu Masrokan membenarkan bahwa pihaknya sempat mengamankan AS usai menerima aduan dari warga. Dalam pengaduan, pelapor mengaku diancam dan ditakut-takuti oleh pelaku yang mengaku anggota Densus 88 AT untuk menarik kendaraan.

“Saat itu kami langsung amankan, dan dalam pemeriksaan ternyata pelaku ini hanya mengaku-ngaku saja sebagai anggota Densus 88. Selain itu juga dalam pemeriksaan diketahui bahwa korban ada di wilayah Limbangan sehingga kasus ini kami limpahkan ke Polsek Limbangan,” ujar Masrokan, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga:   Satpam Ini Saban Jum'at dan Senin Tempuh Perjalanan Ratusan Kilometer

Sementara itu, Kapolsek Limbangan resor Garut, Kompol Uus Susilo menyebut bahwa setelah pihaknya menerima pelimpahan langsung memeriksa AS. Hasil dari pemeriksaan diketahui rupanya sudah melakukan aksi penipuan sambil mengaku anggota Densus 88 AT cukup lama.

“Pelaku melakukan itu (mengaku anggota Densus 88 AT) agar korban percaya ia bisa melakukan semua,” sebut Uus.

Baca Juga:   Polisi Garut Sudah Ketahui Identitas Wanita Berpose Syur di Akun Instagram

Ia menjelaskan, di wilayah hukumnya AS menipu seorang perempuan yang berprofesi sebagai ASN. Penipuan bermula saat korban bertemu dengan pada Agustus 2021 yang dijembatani oleh salah seorang warga.

Saat bertemu, korban diketahui sedang bermasalah dengan kendaraannya. “Saat bertemu, pelaku ini mengaku sebagai anggota Densus 88 dari Polda Jabar. Korban menceritakan masalahnya kepada pelaku dan pelaku sanggup untuk menyelesaikan persoalan korban,” jelas Uus.

Baca Juga:   Bidang Propam Polda Jabar Kunjungi Mapolres Garut, Ada Apa?

Untuk bisa menyelesaikan persoalan itu, AS kepada korban meminta uang operasional awal sebesar Rp500 ribu, lalu meminta lagi Rp2 juta dan terus berulang. Secara akumulatif, setidaknya korban mengalami kerugian Rp11 juta.

“Saat ini kamis masih melakukan pengembangan dengan memeriksa intensif pelaku,” tutup Uus. (Mrdk)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *