GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor Garut mendalami dugaan pidana pemilu kasus video kampanye Kepala Desa Cimareme, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, yang menyampaikan ajakan dan memilih pasangan calon presiden nomor urut 01 dengan melakukan pemeriksaan digital forensik untuk membuktikan secara analisa bahwa video tersebut bukan hasil editan.
“Kita telah menerjunkan tim ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap video itu,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Maradona Armin Mafaseng kepada wartawan, Minggu (24/3/2019).
Ia menuturkan, Polres Garut telah menerima limpahan berkas kasus dugaan pidana pemilu Kades Cimareme Jajang Haerudin dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten.
Kasus tersebut, kata Maradona, telah melewati kajian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan Garut, dan Polres Garut hingga memutuskan penanganannya oleh kepolisian. “Kita sudah terima limpahan kasusnya untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Maradona menyampaikan, upaya penanganan hukum yang sedang dilakukan yakni dengan memeriksa video tersebut untuk memastikan bukan hasil editan untuk tujuan tertentu. Tujuan pemeriksaan secara digital forensik itu, kata dia, agar video tersebut tidak bisa dibantah secara hukum sebagai barang bukti hasil editan.
“Kita khawatir kalau video ini kemudian disebut editan,” ujar dia seraya menambahkan, jajarannya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kades dan sekretaris desa, juga memintai keterangan dari pihak Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Banyuresmi.
“Kita sudah memintai keterangan saksi, termasuk dari masyarakat yang sudah menonton video itu,” terang Maradona.
Ia menjelaskan, kades yang terlibat dalam kasus itu tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya paling lama satu tahun. “Penahanan dilakukan kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun,” ujar Maradona. (Ant/Yus)