GOSIPGARUT.ID — Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Syahardiantono menegaskan kembali komitmen Polri untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat judi daring.
“Kami berpesan kepada jajaran, jangan coba-coba melibatkan diri dalam perjudian ini. Manakala didapatkan pasti ditindak tegas, ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat,” katanya, Jumat (21/6/2024).
Jenderal polisi bintang dua itu menekankan agar personel Polri tidak terlibat ataupun melibatkan diri, baik sebagai pejudi maupun pelindung sindikat judi.
Polri, kata Syahar, bersepakat dengan masyarakat bahwa perjudian melanggar norma hukum dan agama, dan pemberantasannya memerlukan upaya terpadu
“Semua agama melarang perbuatan mudarat ini, sudah banyak korban,” ujarnya.
Lebih lanjut Syahar mengatakan Polri berkomitmen memberantas perjudian, baik secara daring maupun konvensional. Komitmen tersebut lewat penegakan hukum, baik bagi masyarakat umum maupun internal Polri.
Dari sisi internal kepolisian, lanjut dia, Propam Polri sudah menerbitkan surat telegram (STR) terkait upaya-upaya penegakan hukum terhadap anggota-anggota Polri yang melakukan pelanggaran diduga terlibat dalam kegiatan perjudian.
“Pengawasan internal Polri meyakini bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini, baik sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian untuk kepentingan pribadi,” tegas Syahar.
Sementara itu Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha siap memberikan sanksi tegas bagi siapa saja, termasuk anggota Polri, yang terlibat praktik judi daring di Kabupaten Garut.
“Anggota Polri dan PNS di Polres Garut dan jajaran dilarang keras bermain judi online,” kata Rohman Yonky, Jumat (21/6/2024).
Ia menuturkan upaya Kepolisian Resor Garut tersebut merupakan instruksi dari pimpinan untuk melakukan langkah antisipasi dan memberantas segala praktik perjudian, khususnya saat ini judi daring.
Polres Garut, kata Rohman, selama ini terus melakukan sosialisasi mengingatkan seluruh elemen masyarakat, anggota Polri maupun ASN di lingkungan Polres Garut untuk tidak bermain judi karena kegiatan tersebut melanggar hukum.
Praktik judi, kata dia, di Indonesia sudah dilarang keras karena keberadaannya bukan memberikan dampak baik, melainkan menjadi penyebab kemiskinan dan terlilit utang.
“Kepada seluruh masyarakat Garut agar tidak mendekati judi online karena selain berdosa, juga hanya akan membuat miskin dan terjerat utang,” kata Kapolres.
Rohman menjelaskan larangan dan hukuman bagi pelaku judi maupun yang berjudi secara online itu sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016.
Dalam pasal itu, kata dia, degan tegas ancaman kurungan penjaranya paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Berdasarkan pasal tersebut para pelaku judi online akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar Rohman.
Propam Polri membuka hotline pengaduan masyarakat bila menemukan anggota Polri yang terlibat perjudian dapat dilaporkan melalui layanan WhatsApp di 0855 5555 4141. (Ant)