Berita

Juli 2024: Pensiunan PNS, TNI-Polri, dan Pejabat Negara Kembali Terima Hak Tunjangan Bulanan

×

Juli 2024: Pensiunan PNS, TNI-Polri, dan Pejabat Negara Kembali Terima Hak Tunjangan Bulanan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Tunjangan pensiunan.

GOSIPGARUT.ID — Pensiunan PNS, TNI-Polri, dan pejabat negara kembali menerima hak tunjangan bulanan mereka bulan Juli 2024. Hak tunjangan itu dibayarkan di luar gaji pokok.

Bulan Juli 2024 dipastikan cair tanggal 1 bersamaan dengan gaji pokok. Tunjangan bagi pensiunan PNS, TNI-Polri, dan pejabat negara adalah sebuah penghargaan atas dedikasi mereka terhadap bangsa dan negara.

Pemerintah terus memberikan perhatian kesejahteraan para pensiunan PNS, TNI-Polri, dan pejabat negara melalui pemberian tunjangan.

Seperti yang diketahui, tunjangan bagi pensiunan PNS, TNI-Polri, dan pejabat negara yang akan kembali dibayarkan bulan Juli 2024 telah dimasukkan dalam komponen pembayaran gaji ke-13 bulan Juni 2024.

Baca Juga:   Warga Desa Cisewu Tagih Janji Kades untuk Mundur, yang Ditagih Eh... Malah Kabur

Pemerintah mengesahkan PP No 14 tahun 2024 yang memuat berbagai komponen gaji ke-13 pensiunan PNS, TNI-Polri, dan pejabat negara seperti;

– Gaji pokok

– Tunjangan keluarga

– Tunjangan pangan

– Tambahan penghasilan

Komponen-komponen ini merupakan hak bulanan pensiunan PNS, TNI-Polri, dan pejabat negara.

Sehingga di bulan Juli 2024 dipastikan tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan kembali dibayarkan.

Baca Juga:   TNI-Polri Kompak di HUT ke-80 TNI, Polres Garut Bawa Tumpeng ke Kodim 0611

Tunjangan suami/istri, tunjangan anak dan tunjangan beras pensiunan TNI dan Polri mengacu pada UU No 6 tahun 1966, UU No 11 tahun 1969 dan Surat Edaran Direksi PT Asabri No SE/09-AS/IV/2013 dikutip dari asabri.co.id tanggal 22 Juni tahun 2024.

Sementara, pembayaran tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan anak kepada pensiunan PNS, maka PT Taspen mengacu pada UU No 11 tahun 1969.

Tunjangan pensiunan pejabat negara yang terdiri dari tunjangan suami/istri, tunjangan pangan dan tunjangan anak juga diberikan berdasarkan UU No 11 tahun 1969.

Baca Juga:   PLANTIQ Cashew Milk: Inovasi Susu Nabati Pertama dari Kacang Mede Asli Indonesia

Mekanisme pembayaran tunjangan bulanan bagi pensiunan PNS, TNI-Polri, dan pejabat negara adalah sebagai berikut;

– Tunjangan suami/istri diberikan 10 persen dari gaji pokok

– Tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok

– Tunjangan pangan diberikan sebesar Rp 72.420 per jiwa.

(KP)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *