GOSIPGARUT.ID — Pensiunan PNS, TNI-Polri, dan pejabat negara kembali menerima hak tunjangan bulanan mereka bulan Juli 2024. Hak tunjangan itu dibayarkan di luar gaji pokok.
Bulan Juli 2024 dipastikan cair tanggal 1 bersamaan dengan gaji pokok. Tunjangan bagi pensiunan PNS, TNI-Polri, dan pejabat negara adalah sebuah penghargaan atas dedikasi mereka terhadap bangsa dan negara.
Pemerintah terus memberikan perhatian kesejahteraan para pensiunan PNS, TNI-Polri, dan pejabat negara melalui pemberian tunjangan.
Seperti yang diketahui, tunjangan bagi pensiunan PNS, TNI-Polri, dan pejabat negara yang akan kembali dibayarkan bulan Juli 2024 telah dimasukkan dalam komponen pembayaran gaji ke-13 bulan Juni 2024.
Pemerintah mengesahkan PP No 14 tahun 2024 yang memuat berbagai komponen gaji ke-13 pensiunan PNS, TNI-Polri, dan pejabat negara seperti;
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tambahan penghasilan
Komponen-komponen ini merupakan hak bulanan pensiunan PNS, TNI-Polri, dan pejabat negara.
Sehingga di bulan Juli 2024 dipastikan tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan kembali dibayarkan.
Tunjangan suami/istri, tunjangan anak dan tunjangan beras pensiunan TNI dan Polri mengacu pada UU No 6 tahun 1966, UU No 11 tahun 1969 dan Surat Edaran Direksi PT Asabri No SE/09-AS/IV/2013 dikutip dari asabri.co.id tanggal 22 Juni tahun 2024.
Sementara, pembayaran tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan anak kepada pensiunan PNS, maka PT Taspen mengacu pada UU No 11 tahun 1969.
Seperti di atas itu apakah berita..!??