Berita

Kedapatan Menjual Miras, Wiraswastawan di Cibalong Diamankan Polisi

×

Kedapatan Menjual Miras, Wiraswastawan di Cibalong Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Seorang wiraswastawan di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, diamankan aparat kepolisian sektor setempat karena kedapatan menjual minuman keras (miras).

GOSIPGARUT.ID — RF (29), seorang wiraswastawan di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, diamankan aparat kepolisian sektor setempat karena kedapatan menjual minuman keras (miras).

Tindakan pengamanan terhadap RF itu dilakukan pada Kamis siang (13/06/2024), dalam sebuah operasi rutin dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Cibalong.

“Kami berhasil mendapatkan penjual atau pengedar miras di Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, saat menggelar operasi itu,” kata Kapolsek Cibalong AKP Aam Kunaefi.

Baca Juga:   Polsek Tarogong Kidul Amankan Lima Anak Muda yang Mabuk Miras di Muka Umum

Selain mengamankan penjual, tambah dia, anggota Polsek Cibalong juga menyita barang bukti miras dengan jenis AO kecil sebanyak 11 botol, anggur putih 6 botol, bir bintang 4 botol, leci 20 botol, dan intisari 2 botol.

Aam mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan, di mana RF menyatakan bersedia tidak akan menjual lagi miras dalam jenis atau merk apapun.

Baca Juga:   Paguyuban Warga Korban Banjir Bandang Garut Datangi Kantor BPBD

“Apabila di kemudian hari ia melanggar atau tidak mematuhi isi surat pernyataan yang telah dibuat, RF sanggup dituntut sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *