GOSIPGARUT.ID — RF (29), seorang wiraswastawan di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, diamankan aparat kepolisian sektor setempat karena kedapatan menjual minuman keras (miras).
Tindakan pengamanan terhadap RF itu dilakukan pada Kamis siang (13/06/2024), dalam sebuah operasi rutin dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Cibalong.
“Kami berhasil mendapatkan penjual atau pengedar miras di Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, saat menggelar operasi itu,” kata Kapolsek Cibalong AKP Aam Kunaefi.
Selain mengamankan penjual, tambah dia, anggota Polsek Cibalong juga menyita barang bukti miras dengan jenis AO kecil sebanyak 11 botol, anggur putih 6 botol, bir bintang 4 botol, leci 20 botol, dan intisari 2 botol.
Aam mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan, di mana RF menyatakan bersedia tidak akan menjual lagi miras dalam jenis atau merk apapun.
“Apabila di kemudian hari ia melanggar atau tidak mematuhi isi surat pernyataan yang telah dibuat, RF sanggup dituntut sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek. ***



.png)











