GOSIPGARUT.ID — Dua pelajar sekolah menengah atas di Kabupaten Garut kedapatan menjual minuman keras (miras) dan langsung diamankan aparat Polsek Cibatu, Kamis (16/4/2026) malam. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan generasi muda yang seharusnya masih berada di bangku pendidikan.
Kedua pelajar tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Sukawening. Menyikapi kejadian itu, polisi tidak langsung menempuh jalur hukum, melainkan memilih pendekatan persuasif melalui musyawarah dan pembinaan.
Dalam proses tersebut, kedua pelajar diminta membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak lagi terlibat dalam aktivitas jual beli miras.
Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk pembinaan agar para pelajar tidak semakin jauh terjerumus ke dalam perbuatan melanggar hukum.
“Kami mengedepankan pembinaan dengan melibatkan orangtua serta unsur pemerintahan setempat, agar ada pengawasan dan tanggung jawab bersama dalam membina anak-anak kita,” ujar Amirudin.
Pembinaan turut melibatkan orangtua pelajar, Kepala Desa Sukaluyu, serta perangkat lingkungan seperti RT dan RW. Kehadiran berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap perilaku anak di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Setelah menjalani pembinaan, kedua pelajar tersebut diserahkan kembali kepada orangtua masing-masing untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
Kapolsek berharap langkah humanis ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak terlibat dalam peredaran miras yang berisiko merusak masa depan.
Kapolsek juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kondusivitas wilayah serta mengedepankan pendekatan solutif dalam penanganan kasus yang melibatkan pelajar. ***



.png)









