Berita

414 Kades di Garut Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan dari 6 Menjadi 8 Tahun

×

414 Kades di Garut Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan dari 6 Menjadi 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 414 Kades yang mendapatkan penambahan masa jabatan di Ballroom Fave Hotel Garut, Kamis (13/6/2024). (Foto: Deni Seftiana)

GOSIPGARUT.ID — Sebanyak 414 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Garut dikukuhkan perpanjangan masa jabatan menyusul penetapan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 25 April 2024. Dalam aturan tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

Pengukuhan itu dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, di Ballroom Fave Hotel Garut, pada Kamis (13/6/2024). Selain 414 kepala desa yang dilantik, 6 kepala desa akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), sedangkan seorang kepala desa tidak bersedia diperpanjang.

“Ini amanat dari aturan yang harus kita lalui, di mana kita harus mengukuhkan kepala desa karena ada perpanjangan jabatan, yang tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun. Nah, tentu ini harus segera disikapi agar pembangunan di desa bisa segera dilakukan,” ujar Barnas seusai acara pengukuhan.

Baca Juga:   Toyota Triton Terperosok ke Jurang 6 Meter di Bungbulang Garut, Empat Orang Luka Ringan

Barnas menilai bahwa perpanjangan masa jabatan ini akan memberikan waktu lebih bagi kepala desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal.

“Saya rasa ini kebijakan yang bagus. Dengan lebih lamanya menjabat, kepala desa bisa merancang masa depan desa dengan lebih baik. Tahun pertama untuk menyiapkan data dan tindakan, tahun kedua untuk mengatasi kekurangan, tahun ketiga hingga kelima untuk melihat hasil, dan tahun ketujuh dan kedelapan untuk evaluasi besar terhadap pencapaian yang sudah didapat,” jelas Barnas.

Baca Juga:   Cepat Tanggap Bencana Banjir, BRI Salurkan Bantuan ke Warga Garut

Barnas juga mengingatkan para kepala desa yang dilantik agar menjalankan amanat sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa membuat noda yang dapat merusak tatanan pemerintahan desa. Ia berharap para kepala desa bisa mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk pembangunan yang diinginkan masyarakat.

Para kepala desa, kata Barnas, harus terus bersanding dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta meminta aspirasi dari masyarakat agar tercipta sinergitas antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat. (MAZ)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *