GOSIPGARUT.ID — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tidak akan membayarkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) secara serentak. Sebab, pembayaran gaji ke-13 ASN akan dilakukan setelah adanya proposal pengajuan.
Sebagaimana prosedur pembayaran gaji ke-13 ASN yang sudah ditetapkan dalam Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D). Melalui SP2D tersebut telah ditetapkan prosedur pencairan gaji ke-13 ASN sebagai berikut:
a. Proses rekonsiliasi gaji ketiga belas tahun 2024 dapat dilaksanakan mulai bulan Mei 2024.
b. SPM gaji ketiga belas tahun 2024 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 27 Mei 2024.
c. SP2D gaji ketiga belas atas SPM gaji ketiga belas tahun 2024 yang diajukan pada:
1) Tanggal 27 s.d. 31 Mei 2024, diterbitkan dengan (diberi) tanggal 3 Juni 2024
2) Tanggal 3 Juni 2024 s.d. seterusnya, diterbitkan dengan (diberi) tanggal aktual sesuai ketentuan berlaku
d. SP2D gaji ketiga belas tunjangan kinerja atas SPM gaji ketiga belas tunjangan kinerja tahun 2024 yang diajukan pada:
1) Tanggal 27 s.d. 31 Mei 2024, diterbitkan dengan (diberi) tanggal 3 Juni 2024
2) Tanggal 3 Juni 2024 s.d. seterusnya, diterbitkan dengan (diberi) tanggal aktual sesuai ketentuan berlaku.
Dengan demikian, tidak serta merta gaji ke-13 ASN akan dicairkan. Sebab, dari Kemenkeu ditransfer ke pihak instansi maupun daerah, lalu ditransfer lagi ke KPPN. Barulah gaji ke-13 ASN bisa sampai ke rekening masing-masing. (KP)